Pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk segera melaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada pihak kepolisian. Langkah cepat ini krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen serta menghindari berbagai masalah hukum di kemudian hari.

Prosedur Pelaporan dan Penggantian BPKB Hilang

Proses pelaporan kehilangan BPKB dimulai dengan membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat. Dalam laporan tersebut, pemilik kendaraan harus menyertakan kronologi kejadian dan data kendaraan yang lengkap. Setelah laporan kepolisian diterbitkan, surat keterangan kehilangan tersebut akan menjadi dasar untuk pengurusan BPKB pengganti.

Selanjutnya, pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai.
  • Bukti iklan di media massa (koran) sebanyak dua kali terbit.
  • Hasil cek fisik kendaraan di Samsat.

Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa BPKB pengganti hanya diterbitkan kepada pemilik yang sah, sekaligus meminimalisir risiko pemalsuan atau penyalahgunaan.

Risiko Jika Tidak Segera Melapor

Tidak segera melaporkan kehilangan BPKB dapat menimbulkan konsekuensi serius. BPKB merupakan dokumen kepemilikan yang sangat penting dan dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan, seperti penjualan kendaraan secara ilegal atau pengajuan pinjaman fiktif. Selain itu, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi jual beli, balik nama, atau perpanjangan STNK tanpa adanya BPKB yang sah.

Pihak kepolisian secara rutin mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga dokumen kendaraan dan bertindak cepat jika terjadi kehilangan. “Setiap kehilangan dokumen penting seperti BPKB harus segera dilaporkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan itu sendiri,” ujar seorang petugas kepolisian yang enggan disebut namanya, pada Rabu (18/2/2026).

Dengan memahami prosedur dan risiko yang ada, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mengelola dokumen kepemilikan kendaraan mereka.