Peristiwa pengeroyokan disertai kekerasan terhadap Marliana Boru Situmorang (61), seorang lansia di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (1/5/2026) menjadi sorotan publik. Ia dianiaya oleh bos rentenir dan tujuh pengawalnya hingga mengalami kondisi kritis.
Marliana Boru Situmorang dilaporkan meminjam uang sebesar Rp30 juta untuk biaya pemakaman suaminya yang meninggal dunia pada 14 April 2026. Sebagai jaminan, korban menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi, dengan perjanjian pelunasan pada 14 Mei 2026.
Namun, belum genap satu bulan, bos rentenir bernama Damentina Boru Bagariang (50) bersama tujuh pengawalnya mendatangi rumah Marliana pada Jumat (1/5/2026) pukul 12.30 WIB untuk menagih pinjaman. Meskipun anak korban, Frisella Hertauli Boru Simbolon, telah mentransfer Rp5 juta, Damentina tetap menuntut pelunasan penuh.
Ketika korban menyerahkan tambahan Rp5 juta, bos rentenir tersebut tetap bersikeras agar utang dilunasi seluruhnya. Perdebatan berujung pada tindakan kekerasan, di mana rambut korban dijambak, dipukul, ditendang, diseret, dan dilempar ke jalan raya, menyebabkan Marliana kritis.
Desakan Hukum dan Kemanusiaan
Kasus yang viral di media sosial dan grup chat marga-marga Batak Toba ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk lembaga hukum, lembaga kemanusiaan, dan pegiat sosial, agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Kader Gus Dur (BGD) sekaligus pengacara nasional, Pasang Haro Rajagukguk, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Polda Sumatera Utara, Polres Tapanuli Utara, dan Polsek Siborongborong.
“Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan jajarannya di Polda Sumatera Utara, Polres Tapanuli Utara, Polsek Siborongborong menangkap dan memproses pidana rentenir dan body guardnya yang menganiaya ibu Marliana Boru Situmorang sampai ke pengadilan,” kata Pasang Haro di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, “Itu bos rentenir, Damentina Boru Bagariang, 50, dan 7 body guardnya harus di tangkap dan dipenjarakan. Mendidih darah saya mendengarnya.” Pasang Haro juga menekankan pentingnya kasus ini, “Kami tegaskan kasus ini tak boleh diremehkan dan di pandang mata sebelah, ini kasus besar yang nyaris menghilangkan nyawa orang lain.”
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga diminta untuk memantau dan turun langsung melihat permasalahan ini guna mencegah tindakan main hakim sendiri di masa mendatang.
Keluarga korban, khususnya dari Marga Situmorang dan Marga Simbolon (suami Marliana), menyatakan kegeraman mereka dan telah membahas langkah hukum selanjutnya. Seorang pegiat sosial, Ruth Simbolon, melalui akun Instagramnya, menuntut keadilan bagi korban. “Polisi harus memproses tindakan main hakim sendiri ini. Bos rentenir dan ke 7 body guard yang menganiaya korban harus dipenjarakan dan dihukum dengan pasal berlapis,” tulisnya.
