Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Angka ini berarti masih ada lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/3/2026), mendesak agar capaian kepatuhan ini dapat meningkat signifikan sebelum tenggat waktu pelaporan. “Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi.

Kewajiban LHKPN untuk Berbagai Jabatan

Budi menjelaskan, seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor diwajibkan menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

  • Pimpinan lembaga negara
  • Jajaran kabinet
  • Pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural
  • Kepala daerah
  • Hakim
  • Direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia
  • Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, seperti pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus, sesuai Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. LHKPN yang dinyatakan lengkap akan segera dipublikasikan, sementara laporan yang tidak lengkap wajib diperbaiki dan disampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Kepatuhan LHKPN tidak hanya menjadi wujud tanggung jawab pribadi penyelenggara negara, tetapi juga komitmen kelembagaan dalam membangun integritas. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id.