Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil melumpuhkan seorang pria berinisial AL (50) yang menjadi buronan kasus penganiayaan berat. Tersangka, yang telah diburu selama dua bulan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis badik saat hendak diamankan petugas.

AL, warga Pasar Lama, Kelurahan Penajam, menjadi target pencarian polisi setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial SN di simpang empat Masjid Sayyidul Ayyam, Kelurahan Penajam, pada 9 Januari 2026. Akibat insiden tersebut, korban SN mengalami luka berat pada bagian tangan kiri.

Kronologi Penangkapan dan Perlawanan Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres PPU, Ajun Komisaris Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa penangkapan AL dilakukan pada Kamis, 2 April 2026. Tim yang dipimpin Aiptu Sugiarto mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.

Petugas kemudian melacak AL ke sebuah rumah di RT 005, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat petugas merangsek masuk, tersangka justru menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah anggota kepolisian. Bahkan, setelah berhasil dikeluarkan dari rumah, AL kembali mencoba melarikan diri, sehingga memicu aksi pengejaran.

“Akhirnya AL berhasil diamankan. Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini terpaksa kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan ke petugas dan berusaha melarikan diri,” ujar Ajun Komisaris Handry Dwi Azhari, mewakili Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Andreas Alek Danantara, pada Selasa (7/4).

Berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil dilumpuhkan secara terukur tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian. Saat ini, AL telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motif Penganiayaan: Sakit Hati Transaksi HP Bekas

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan yang dilakukan AL pada Januari lalu dipicu oleh rasa kecewa. Tersangka mengaku emosi setelah membeli telepon seluler (HP) bekas dari korban SN seharga Rp350.000, tetapi ternyata barang tersebut dalam kondisi rusak. Cekcok tersebut berujung pada serangan menggunakan parang yang menyebabkan korban SN mengalami luka berat.

Usai kejadian, AL langsung melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

Handry Dwi Azhari mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan sengketa atau permasalahan pribadi dengan jalan kekerasan. Ia mengimbau warga untuk lebih bijak dalam bertransaksi guna menghindari konflik yang berujung pada tindak pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkas Handry.