Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 15 Maret 2026, dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa M (35), seorang ibu tiri yang terlibat dalam dengan anak tirinya, R (16). Kasus yang sempat menggemparkan publik pada akhir 2023 ini terjadi di sebuah perkebunan kelapa sawit dan memicu perhatian luas.

Video berdurasi singkat yang menampilkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dan remaja pria tersebut pertama kali menyebar luas melalui berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan grup-grup Telegram. Konten tersebut sontak memicu kemarahan publik dan desakan agar pihak berwenang segera melakukan penindakan.

Penangkapan dan Dakwaan Hukum

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara berhasil mengidentifikasi serta menangkap M di kediamannya di Medan pada Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa R adalah anak tiri dari terdakwa M. Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan atas dasar bujukan dan paksaan, mengingat usia korban yang masih di bawah umur.

M didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang , khususnya pasal yang mengatur eksploitasi seksual terhadap anak.

Reaksi Publik dan Klarifikasi Isu

Kasus ini kembali menyoroti urgensi isu perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan pegiat anak mendesak agar pelaku dihukum berat dan korban mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui juru bicaranya, Dr. Retno Listyarti, pada awal 2024 sempat menyatakan,