Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih menegaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari kualitas pelayanan publik. Penegasan ini disampaikan menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman antara ORI dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Najih, Nota Kesepahaman tersebut menjadi tonggak penting dalam mengintegrasikan fungsi pengawasan pelayanan publik ke dalam proses perencanaan kebijakan pembangunan nasional. “Setiap kebijakan pembangunan pada akhirnya bermuara pada bagaimana negara hadir melayani warga negara secara adil, efektif, dan berkeadaban,” kata Najih, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, kerja sama ini bukan sekadar kolaborasi kelembagaan, melainkan penegasan paradigma bahwa pelayanan publik harus menjadi orientasi utama pembangunan. Tujuannya adalah mengoptimalkan fungsi pengawasan agar pembangunan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa aspek krusial. Ini meliputi pencegahan malaadministrasi sejak tahap perencanaan kebijakan, percepatan penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, serta pertukaran data dan informasi yang relevan dan akuntabel. Selain itu, kerja sama juga fokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial untuk mendukung pelayanan publik yang adaptif dan responsif.
Najih mengungkapkan, ORI dan Kementerian PPN/Bappenas telah menjalin kerja sama yang baik dalam lima tahun terakhir. Sejak tahun 2025, ORI mengembangkan pendekatan baru dari survei kepatuhan menjadi penyusunan Opini Ombudsman RI. Pendekatan ini bertujuan menghasilkan penilaian yang lebih berkualitas dalam upaya pencegahan malaadministrasi, berbeda dari fokus sebelumnya yang hanya mengukur kepatuhan terhadap standar layanan publik.
Najih meyakini sinergi antara Kementerian PPN/Bappenas sebagai arsitek pembangunan nasional dan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini sekaligus memperkuat penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Melalui kerja sama ini, Ombudsman RI siap berkontribusi dalam penyediaan data dan temuan pengawasan sebagai masukan perencanaan. Kontribusi juga mencakup penguatan pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy) serta pemantauan dan evaluasi berkala atas implementasi Nota Kesepahaman. Najih menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas atas terjalinnya kerja sama ini.
Sementara itu, Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pembangunan pada akhirnya merupakan soal kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir, bekerja, dan melayani secara adil serta bertanggung jawab.
“Pelayanan publik adalah wajah paling nyata dari negara atau pemerintah itu sendiri,” ujar Febrian. Ia menambahkan, Ombudsman RI memiliki peran strategis dalam memastikan berbagai prinsip pemerintahan yang baik dijalankan, sehingga perencanaan pembangunan tidak terlepas dari kualitas pelayanan publik.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah telah menempatkan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama. Ini bertujuan agar perencanaan pembangunan bersifat responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Febrian berharap kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat perencanaan pembangunan nasional, baik dari sisi kelembagaan, kebijakan, maupun pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas.
