Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun anggaran 2026 telah memasuki tahap penyaluran. Masyarakat penerima manfaat dapat menantikan dana tersebut mulai bulan Februari ini.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT diproyeksikan berlangsung secara bertahap, yakni setiap tiga bulan sekali. Tahap pertama dijadwalkan pada periode Januari hingga Maret 2026.

Meskipun demikian, tanggal dan bulan pasti pencairan dapat bervariasi di setiap wilayah, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Penerima diimbau untuk berkoordinasi dengan pendamping desa atau pihak penyalur bansos untuk informasi lebih lanjut.

Seiring dimulainya tahun anggaran baru, penting bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi ulang status kepesertaan mereka. Hal ini bertujuan memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran dan tidak ada kendala.

Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi wilayah Anda, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Ketikkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) agar data dapat terbaca oleh sistem.
  4. Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan, kemudian klik tombol “Cari Data”.

Apabila Anda terkonfirmasi sebagai penerima bansos, layar ponsel akan menampilkan tabel berisi identitas penerima, usia, serta jenis bantuan yang diperoleh (PKH, BPNT, atau PBI-JK) dengan status “YA”.

Berikut adalah skema penyaluran bansos PKH dan BPNT sepanjang tahun 2026:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Rincian besaran dana bansos PKH dan BPNT yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebagai berikut:

Bansos PKH

  • Ibu hamil dan anak usia dini (sektor kesehatan): Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun.
  • Kategori pendidikan SD-SMP: Rp 900.000 per tahun.
  • Kategori pendidikan SMA: Rp 2 juta per tahun.
  • Alokasi khusus korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun.

Bansos BPNT

  • Nominal: Rp 200.000 per tahap.
  • Penyaluran melalui Bank Himbara, dapat ditarik tunai di ATM atau kantor Pos Indonesia.