Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak akan tergesa-gesa dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sikap ini disampaikan menyusul adanya audiensi Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, yang juga juru bicara Pemprov NTB, menyatakan pemerintah menghargai langkah APPR tersebut. “Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara. Kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda serta wujud kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Ahsanul Khalik pada Senin (2/2/26).

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemprov NTB sama sekali bukan untuk menahan izin, melainkan sebagai upaya penataan. Tujuannya agar semua proses berjalan dengan baik dan sesuai koridor yang benar.

Satu IPR Diterbitkan, Belasan Lainnya Tertunda

Hingga saat ini, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. IPR tunggal tersebut berada di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, dan sengaja ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).

Menurut Pemprov NTB, penundaan penerbitan 15 IPR lainnya bukan untuk menghambat. Melainkan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” kata Ahsanul Khalik.

Belajar dari Dampak Bencana Hidrometeorologi

Ahsanul Khalik mengajak semua pihak belajar dari dampak yang selama ini membuat masyarakat menderita. Pengalaman masa lalu, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.

Berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah NTB disebut tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati. Kawasan yang tidak tertata baik menjadi rentan terhadap bencana ketika intensitas hujan meningkat.

Oleh karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan. “Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Fokus pada Selektivitas dan Dokumen Lingkungan

Pemprov NTB menekankan perlunya selektivitas dan proses berbasis dokumen dalam penerbitan IPR. Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berdasarkan kelengkapan dokumen.

Salah satu perhatian utama adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin justru berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi fondasi tata kelola pertambangan rakyat. Perda tersebut meliputi penarikan retribusi pertambangan dan tata kelola WPR/IPR.

“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan. Dan kita tidak menginginkan hal itu,” tegas Ahsanul Khalik.

Pemberdayaan Berkelanjutan, Bukan Legalisasi Tambang Ilegal

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, pemerintah daerah menilai WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal.

WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan manfaat ekonomi dirasakan terlebih dahulu oleh warga sekitar, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya penguatan perangkat daerah dan fungsi pengawasan. Hal ini menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.

“Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” pungkas Ahsanul Khalik. Ia menambahkan, kebijakan IPR tambang rakyat bukan semata soal penerimaan daerah (PAD), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan dan tidak merusak masa depan lingkungan NTB,” tutupnya.