Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah membuka 54 titik Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa posko-posko tersebut akan melayani aduan masyarakat, khususnya buruh dan pekerja, mulai tanggal 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja. “Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,” ujar Khofifah pada Jumat (27/2).

Lokasi dan Kanal Pengaduan

Sebanyak 54 posko ini tersebar di 39 kota/kabupaten di seluruh Jawa Timur. Posko induk berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Selain itu, posko juga tersedia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Tidak hanya layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap aduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.

“Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambah Khofifah.

Selain posko THR, terdapat pula posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berlokasi di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Harapan dan Dampak Ekonomi

Khofifah berharap seluruh pengusaha di Jawa Timur dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu. Hal ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah tersebut.

Gubernur juga optimistis bahwa pembayaran THR yang tepat waktu akan turut mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. “Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Jari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah,” pungkasnya.