Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran dan pengembalian aset-aset daerah yang masih bermasalah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang fokus pada pemulihan aset, termasuk Kolam Renang Brantas dan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat yang selama ini dibayangi persoalan kepemilikan.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, di Ruang Rapat Kejati Lantai 3 pada Kamis (5/3/2026). Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya untuk memperkuat pengamanan aset daerah, khususnya yang masih berada dalam penguasaan pihak lain.

Melalui dukungan Kejati Jatim, Pemkot Surabaya berharap proses penelusuran dokumen, pengamanan fisik, hingga penyelesaian sengketa hukum dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi. Perjanjian tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Selain pemulihan aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi.

Upaya Berkelanjutan dan Keberhasilan Sebelumnya

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa upaya menyelamatkan aset bukanlah pekerjaan yang baru dimulai sekarang, melainkan telah dilakukan sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya. Menurutnya, sinergi dengan Kejati Jatim telah membuahkan sejumlah hasil konkret.

Salah satu keberhasilan signifikan adalah pengembalian Waduk Unesa (Lidah Wetan) yang kini resmi kembali dikelola Pemkot Surabaya. “Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Taman Tirta Adhyaksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Wali Kota Eri.

Aset Waduk Unesa yang diselamatkan Kejati Jatim bernilai Rp176 miliar dengan luas 21.832 meter persegi. Kini, aset tersebut telah diubah menjadi Taman Tirta Adhyaksa, berfungsi sebagai pengendali banjir, ruang terbuka hijau, sekaligus tempat wisata edukasi.

Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemkot Surabaya juga berhasil menyelamatkan aset berupa tanah seluas 7.524 meter persegi (M2) di Kelurahan Banjar Sugihan dan 6.581 meter persegi (M2) di Kelurahan Manukan Kulon, dengan bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Aset senilai Rp55,2 miliar di kedua lokasi tersebut telah diperjuangkan sejak tahun 2005 dan kini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum untuk menunjang kegiatan ekonomi warga.

Kolam Renang Brantas dan Aset PDAM Jadi Prioritas

Meski demikian, Wali Kota Eri mengakui masih ada sejumlah aset lain yang status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu fasilitas publik legendaris di Surabaya.

“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” tegasnya.

Wali Kota Eri menggarisbawahi persoalan klasik yang kerap muncul dalam sengketa aset daerah, yakni klaim kepemilikan yang tiba-tiba muncul dari pihak lain meskipun pemerintah telah memiliki dokumen resmi. “Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan pembersihan aset di wilayah Surabaya,” jelasnya.

Untuk itu, Wali Kota Eri berharap kehadiran Bidang Pemulihan Aset di Kejati Jatim dapat membantu mempercepat proses penelusuran dan penyelesaian sengketa aset tersebut. “Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami,” harapnya.

Komitmen Kejati Jatim Jaga Kekayaan Publik

Di waktu yang sama, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik. Melalui bidang ini, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menelusuri, mengamankan, memelihara, hingga merampas aset hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk pemerintah daerah.

“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,” tegas Agus Sahat.

Setelah penandatanganan kerja sama ini, Kajati Jatim menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemkot Surabaya berencana segera melakukan rapat koordinasi untuk memetakan aset-aset yang dinilai paling mendesak untuk ditangani. “Kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgent (mendesak) dan apa kendalanya untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.