Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, menerbitkan kebijakan “eco kurban” untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini berprinsip pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam upaya membatasi penggunaan sampah plastik sekali pakai saat pendistribusian daging kurban.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, menjelaskan bahwa konsep ini merupakan langkah Pemkot Palu untuk mengurangi limbah plastik. “Konsep itu sebagai upaya Pemkot Palu membatasi penggunaan sampah plastik sekali pakai, terutama saat pendistribusian hewan kurban,” kata Ibnu Mundzir di Palu, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan juga memberikan efek ganda, yakni menggerakkan ekonomi masyarakat melalui penjualan kerajinan tradisional seperti besek.

Mewujudkan Kurban Ramah Lingkungan

Konsep eco kurban ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan kurban yang ramah lingkungan, sekaligus memperkuat langkah pengurangan sampah pada perayaan Idul Adha. Ibnu Mundzir menegaskan, “Konsep kami terapkan bagian dari upaya pemerintah daerah (pemda) menekan penggunaan plastik sekali pakai yang selama ini cukup tinggi dalam proses distribusi daging kurban kepada masyarakat.”

Kebijakan kurban ramah lingkungan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu. Dalam SE tersebut, panitia kurban diimbau untuk membuat lubang penampungan limbah berukuran sekitar 1×1 meter. Lubang ini berfungsi menampung limbah dari sekitar lima hewan kurban sebelum ditutup kembali menggunakan kapur dan bahan pendukung lainnya.

Menurut Ibnu, langkah tersebut sangat penting untuk menekan potensi penyebaran bakteri setelah penyembelihan hewan, termasuk bakteri Escherichia coli atau E.coli.

Pemkot Palu juga mengimbau masyarakat untuk kembali menggunakan wadah tradisional sebagai alternatif pengganti kantong plastik dalam pembagian daging kurban. “Penggunaan wadah tradisional dinilai sangat memungkinkan, karena bahan bakunya masih banyak tersedia di wilayah setempat dan lebih ramah lingkungan,” ucapnya.

Ibnu menambahkan, konsep serupa telah diterapkan pada pelaksanaan kurban Idul Adha 2025. Pembatasan penggunaan kemasan plastik ini juga telah diatur melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam.