Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Masyarakat diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar Rp40 ribu hingga Rp56 ribu per jiwa, yang setara dengan empat liter bahan makanan pokok.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan penetapan ini dilakukan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait lainnya. “Masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yang telah disepakati Rp40 ribu hingga Rp56 ribu diharapkan per orang sebanyak empat liter,” ujar Syarif di Kantor Balai Kota Makassar pada Senin, 9 Maret 2026.
Rincian Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah
Syarif merinci, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan tiga kategori nilai:
- Kategori Tertinggi: Rp14 ribu per liter atau Rp56 ribu untuk empat liter.
- Kategori Menengah: Rp12 ribu per liter atau Rp48 ribu untuk empat liter.
- Kategori Terendah: Rp10 ribu per liter atau Rp40 ribu untuk empat liter.
Selain zakat fitrah, Pemkot Makassar juga menetapkan besaran fidyah. Pembayaran fidyah dihitung per hari dengan nominal Rp30 ribu, Rp40 ribu, dan Rp50 ribu.
Proses Penetapan dan Pertimbangan
Syarif menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan memberikan kepastian nilai pembayaran zakat dan fidyah yang berlaku di wilayah setempat selama bulan suci Ramadan. Ia juga menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok, khususnya beras, yang biasa dikonsumsi masyarakat.
“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” jelas Syarif.
Penetapan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan proses survei harga di lapangan, melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar untuk memantau kondisi harga beras di pasaran. “Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutupnya.
Penyaluran zakat akan berlangsung melalui asesmen ketat. Baznas juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada para mustahik.
