Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami sejumlah temuan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2023. Pendalaman ini dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis di Dinas Dikbud NTB.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, di Mataram pada Kamis, 05 Maret 2026, menegaskan bahwa fokus penyelidikan masih berada di lingkungan Dikbud. “Jadi, fokusnya masih di Dikbud,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kejaksaan masih berupaya menelusuri unsur perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi dasar kelengkapan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ini masih lidik (penyelidikan), masih jalan,” ujarnya.
Mengingat statusnya yang masih penyelidikan, Zulkifli meminta pengertian publik agar tidak banyak memberikan keterangan lebih lanjut sebelum kasus ini masuk ke tahap penyidikan. “Tapi ya pantau saja,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB ini tercatat telah cukup lama ditangani oleh Kejati NTB di tahap penyelidikan, bahkan masuk dalam daftar tunggakan penyelidikan Kejati NTB tahun 2026.
Dalam rangkaian penyelidikan, Kejati NTB telah memanggil sejumlah pihak terkait. Terakhir, pada Kamis (19/2), mantan Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, terlihat hadir memenuhi panggilan jaksa. Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, sebelumnya membenarkan bahwa kehadiran Aidy Furqan merupakan bagian dari pemenuhan panggilan jaksa.
Aidy Furqan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, mengakui kehadirannya untuk memenuhi panggilan tersebut. Ia menerangkan bahwa persoalan hukum dalam pengadaan peralatan SMK yang bersumber dari anggaran DAK Tahun 2023 ini tidak mencapai angka Rp42 miliar.
Pada periode Januari 2026, Kejati NTB juga tercatat melakukan pemeriksaan maraton terhadap kepala-kepala SMK terkait penyaluran barang yang bersumber dari DAK Tahun 2023 pada Dinas Dikbud NTB.
Dari penelusuran data, anggaran DAK sebesar Rp42 miliar pada tahun 2023 di Dinas Dikbud NTB digelontorkan dalam bentuk proyek pengadaan. Beberapa di antaranya adalah pengadaan alat praktik dan peraga siswa untuk kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Dugaan korupsi yang muncul dari pengadaan tersebut berkaitan dengan keberadaan barang. Sejumlah SMK yang tercatat sebagai penerima dilaporkan tidak mendapatkan penyaluran. Selain itu, alokasi DAK untuk pekerjaan proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK juga dikabarkan molor. Dari 24 sekolah yang seharusnya menerima, baru dua di antaranya yang menerima penyaluran hingga batas akhir 31 Desember 2023.
sumber gambar: gesit.id 