Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Imran, mengungkapkan pengakuan mengejutkan terkait dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum. Pengakuan ini disampaikan Imran pada Senin, saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Imran mengklaim pernah dihubungi oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Dompu. Oknum tersebut, menurut Imran, meminta sejumlah uang dengan dalih agar perkara yang menjeratnya dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Dimintai Uang di Kantor Kejaksaan
“Saya dihubungi langsung oleh oknum di Kejari Dompu dan diminta uang sebesar Rp30 juta. Namun saat itu saya hanya sanggup memberikan Rp20 juta yang saya serahkan langsung di kantor Kejari,” ujar Imran di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Senin.
Lebih lanjut, Imran juga mengklaim telah menyerahkan uang kepada beberapa oknum lainnya. Ia menyebutkan nama-nama pejabat lama di Kejaksaan Negeri Dompu.
“Saya sudah memberikan uang kepada oknum Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi Intelijen (pejabat lama), tetapi saya tetap diproses secara hukum,” tegasnya.
Merasa Ditipu dan Diperas
Imran menambahkan, sebelumnya telah dilakukan upaya damai dengan korban, sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan di Lapas Dompu.
“Saya merasa ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum di Kejari Dompu,” kata Imran, menyatakan kekecewaannya.
Meskipun demikian, Imran menyatakan tetap kooperatif dan bersedia menjalani seluruh proses hukum yang berlaku sebagai warga negara yang baik. “Saya sebagai warga negara yang baik akan menjalani semua proses ini,” ujarnya.
Tanggapan Kejaksaan Negeri Dompu
Menanggapi tudingan serius tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, menyarankan agar Camat Pajo menempuh jalur resmi. Ia meminta Imran untuk melaporkan dugaan tersebut disertai bukti pendukung.
“Kami menyarankan agar Camat Pajo membuat laporan resmi. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi NTB, tentunya dengan disertai bukti-bukti yang mendukung,” jelas Danny.
