Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Kariyasa, mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk segera mempercepat proses tender atau lelang sejumlah proyek pembangunan. Desakan ini khususnya ditujukan pada proyek infrastruktur jalan yang telah disepakati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Langkah percepatan ini dinilai krusial guna memastikan seluruh proyek dapat berjalan tepat waktu dan menghindari penumpukan pekerjaan di penghujung tahun anggaran, sebagaimana pengalaman yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Belajar dari Keterlambatan Tahun 2025

Kariyasa menyoroti pengalaman tahun 2025, di mana banyak pekerjaan fisik baru dimulai menjelang akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut mengakibatkan waktu pelaksanaan menjadi sangat terbatas dan berdampak pada penyelesaian proyek yang tidak maksimal.

“Belajar dari pengalaman tahun 2025, pekerjaan kita dimulai di akhir tahun. Bahkan mungkin di perubahan itu kita bisa katakan hanya punya waktu sekitar 15 hari,” ujar Kariyasa pada Rabu (04/03/2026), menegaskan bahwa situasi serupa tidak boleh terulang kembali.

DPRD KLU, melalui Komisi III, telah lebih awal mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja untuk segera menyiapkan dokumen teknis yang diperlukan, seperti Detail Engineering Design (DED) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Penekanan juga diberikan pada pentingnya percepatan proses lelang terhadap seluruh pekerjaan yang telah disepakati dalam APBD 2026, agar tahapan pembangunan bisa segera memasuki fase pelaksanaan di lapangan.

Dampak Ekonomi dan Harapan DPRD

Kariyasa menilai percepatan tender merupakan kunci utama agar proyek fisik, khususnya pembangunan jalan, memiliki waktu yang cukup untuk dikerjakan secara optimal. Ia menegaskan bahwa keterlambatan proses lelang pada tahun sebelumnya menjadi salah satu penyebab utama proyek tidak selesai tepat waktu.

Namun, hingga memasuki Februari bahkan awal Maret 2026, DPRD mengaku belum mendengar adanya proses tender untuk proyek-proyek besar, terutama pembangunan jalan. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Kariyasa menambahkan bahwa percepatan pelaksanaan proyek tidak hanya berdampak pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Proyek pemerintah dinilai mampu membuka lapangan kerja dan mendorong perputaran ekonomi di daerah.

DPRD juga mengingatkan bahwa seluruh program pembangunan tersebut telah disetujui, sehingga OPD hanya perlu menuntaskan tahapan teknis, termasuk penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kariyasa berharap paling lambat April atau Mei 2026 seluruh pekerjaan fisik, baik melalui tender maupun penunjukan langsung (PL), sudah mulai berjalan di lapangan. “Saya maunya bulan April atau Mei ini semua pekerjaan di KLU, baik yang ditender maupun yang PL, sudah mulai dikerjakan,” pungkasnya.