Pemerintah Kota Cimahi memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tetap menjalankan sistem kerja normal lima hari penuh. Kebijakan ini diambil lantaran Pemerintah Kota Cimahi masih menanti regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
Asisten Administrasi Umum Pemkot Cimahi, Mochamad Ronny, menjelaskan bahwa belum adanya payung hukum yang jelas membuat kebijakan WFH belum dapat diterapkan di lingkungan pemerintah daerah. “Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih full, setiap hari ASN ngantor lima hari kerja,” kata Ronny pada Rabu (25/3).
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, tingkat kehadiran ASN Pemkot Cimahi menunjukkan angka yang tinggi, mencapai 97,30 persen. Ronny merinci bahwa sebagian kecil pegawai yang tidak hadir disebabkan oleh alasan cuti dan sakit. “Kehadiran sekitar 97,30 persen. Adapun pegawai yang tidak hadir karena cuti dan sakit. Dua ASN tidak hadir tanpa keterangan,” bebernya.
Ronny menegaskan bahwa dua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau tanpa keterangan, dan nanti setelah dicek benar tanpa keterangan, konsekuensinya ke masalah disiplin pegawai,” jelasnya.
Rencana penerapan kebijakan WFH di Pemkot Cimahi, yang bertujuan untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dengan frekuensi satu hari dalam seminggu pasca-Lebaran 2026, akan tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. (DG/I-1)
