Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meluapkan kemarahannya atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob terhadap pelajar berinisial AT (14) hingga menyebabkan kematian di Tual, Maluku Tenggara. Jenderal Sigit menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Sigit saat dihubungi pada Senin (23/2).

Sigit menyatakan telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk memproses pelaku secara cepat dan transparan. Ia menjamin tidak akan ada kompromi bagi anggota yang terbukti melakukan kekerasan fatal terhadap warga sipil, terutama anak di bawah umur.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas. Pastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan tegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit, menekankan komitmen Polri dalam penegakan hukum.

Kapolri juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga korban. Ia menyadari bahwa tindakan oknum tersebut telah melukai hati masyarakat secara luas. “Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.

Penanganan Hukum Dua Jalur

Kasus yang menimpa siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku Tenggara ini kini dalam penanganan serius oleh Polda Maluku. Sigit memastikan bahwa proses hukum akan berjalan di dua jalur, yakni sanksi etik dengan ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses peradilan pidana.

Kronologi Insiden Maut

Insiden tragis ini bermula ketika anggota Brimob, Bripda MS, yang tergabung dalam regu patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C, melaksanakan tugas patroli pada Kamis (19/2) dini hari, sekitar pukul 22:00 hingga 06:00 WIT. Saat itu, dua warga melaporkan adanya keributan yang berujung pemukulan di wilayah Fiditan Atas.

Anggota Brimob segera bergerak menuju lokasi menggunakan mobil rantis. Setibanya di Jalan Imam Mandala, mereka membubarkan sejumlah pemuda yang berkumpul dengan sepeda motor, diduga terlibat balapan liar. Setelah pembubaran, sekitar sepuluh anggota Brimob bergeser meninggalkan lokasi.

Namun, Bripda MS masih bertahan dengan beberapa anggota lain sambil memegang helm taktikal. Kurang dari sepuluh menit kemudian, dua pengendara sepeda motor, korban AT (14) dan kakaknya KT (15), melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi.

Bripda MS yang melihat kedua pengendara tersebut sempat memberikan isyarat dengan mengayunkan helm ke udara beberapa kali. Namun, karena kecepatan tinggi, motor yang dikendarai KT melewati Bripda MS, sementara motor AT berada di posisi belakang.

Nahas, bagian wajah AT terkena helm taktis yang diayunkan Bripda MS, menyebabkan luka di bagian pelipis mata dan membuatnya terjatuh. Setelah AT terjatuh, motornya menabrak motor sang kakak di depan, sehingga KT juga ikut terjatuh. Korban AT kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. AT dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13:00 WIT.