Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan UKM menyalurkan dana bergulir kepada 48 pelaku usaha dan mitra binaan. Penyaluran bantuan permodalan ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Kantor Sub Unit Wilayah 1 dan 2 UPTD Pengelola Dana Bergulir.

Dorong 5.000 Wirausaha Baru

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Suhendi, menjelaskan bahwa program dana bergulir ini merupakan bagian integral dari komitmen Pemkot Cilegon. Program ini secara khusus mendukung visi Wali Kota Cilegon untuk menciptakan 5.000 wirausaha baru di wilayah tersebut.

“Program penyaluran dana bergulir ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam mendukung program Wali Kota Cilegon yaitu menciptakan 5.000 wirausaha baru di Kota Cilegon. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berani memulai dan mengembangkan usaha sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan perekonomian daerah,” ujar Suhendi.

Suhendi menambahkan, keterbatasan modal seringkali menjadi kendala utama bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah melalui program dana bergulir ini menjadi bentuk dukungan nyata.

“Kami berharap para penerima dana bergulir dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengembangkan usahanya secara produktif, serta mampu menjadi wirausaha yang mandiri dan berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya wirausaha yang tumbuh, maka target menciptakan 5.000 wirausaha di Kota Cilegon dapat tercapai dan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pentingnya Legalitas Usaha dan Kemudahan Perizinan

Selain permodalan, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Heryati, menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Menurutnya, permodalan saja tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan usaha.

“Dengan memiliki izin usaha yang resmi, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan,” jelas Heryati.

Ia juga menyoroti kemudahan pengurusan perizinan usaha saat ini melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih cepat dan sederhana. Pihaknya siap memfasilitasi proses tersebut.

“Harapannya seluruh pelaku usaha dapat memiliki legalitas usaha sehingga usahanya semakin kuat, berkembang, dan mampu bersaing,” ungkapnya.

Dana Bergulir sebagai Amanah

Di kesempatan yang sama, Kepala UPTD Pengelola Dana Bergulir, Siti Maheli, menyatakan bahwa program ini adalah upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses permodalan bagi usaha mikro dan kecil.

“Kami berharap dana yang disalurkan pada hari ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengembangkan usaha yang sedang dijalankan, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas peluang usaha,” ujarnya.

Maheli juga menegaskan bahwa dana bergulir bukan sekadar bantuan, melainkan sebuah amanah yang harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh pelaku usaha lainnya.

“Dana bergulir ini bukan hanya bantuan semata, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola dengan baik sehingga dapat terus bergulir dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha lainnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh penerima manfaat untuk menggunakan dana ini secara bijak dan menjalankan kewajiban pengembalian dengan tertib dan tepat waktu,” tutupnya.