Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak hanya fokus pada keberlangsungan ibadah haji bagi jutaan jemaah, tetapi juga mengoptimalkan dana kelolaan untuk kemaslahatan umat secara luas. Dengan total dana mencapai sekitar Rp180 triliun per April 2026, BPKH menyalurkan manfaat ke berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga bantuan bencana.
Salah satu program nyata yang dirasakan masyarakat adalah “Balik Kerja Bareng BPKH 2026”. Program ini menyediakan fasilitas transportasi gratis bagi warga yang hendak kembali bekerja usai libur panjang Idul Fitri. Di Surabaya, ratusan warga antusias mengikuti program ini, diangkut dengan puluhan bus dari Halaman Masjid Al Akbar menuju daerah tujuan mereka.
“Dari Surabaya, silakan masuk di Bus 1, dari Sidoarjo masuk di 2. Jangan sampai barang bawaan tertinggal ya,” teriak petugas dari BPKH, mengarahkan para peserta yang juga dibekali makanan selama perjalanan.
Nurcholis, warga asal Ponorogo yang akan kembali ke Jakarta, mengungkapkan rasa senangnya. “Siapa yang tidak senang, gratis diberi bekal juga. Ini sangat membantu bagi saya dan keluarga yang selama ini kalau mau balik selalu ke terminal cari bus, tapi kali ini cukup di lokasi yang disiapkan dan bisa berangkat pulang,” katanya.
Senada, Widiawati dari Surabaya, seorang pekerja instansi pemerintahan, mengapresiasi efektivitas program ini. Ia tidak perlu lagi khawatir berebut bus di terminal. “Manfaatnya sangat dirasakan, biasanya BPKH mengurus dan haji tapi kali ini mengurus yang punya cita-cita berhaji,” canda Widiawati, berharap program ini dapat terus berlanjut setiap tahun.
Dana Kemaslahatan: Dari Pendidikan hingga Bantuan Medis
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa program “Balik Kerja Bareng BPKH” merupakan wujud komitmen lembaga dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. “Program tersebut merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang akan kembali ke perantauan dengan aman, nyaman, dan terjangkau setelah Lebaran bersama keluarga,” ujar Indra Gunawan di Surabaya.
Indra menegaskan, program ini didanai sepenuhnya dari pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU), bukan dari setoran awal jemaah haji. “Pokok dana tetap terjaga sementara hasil pengembangannya dioptimalkan untuk kemaslahatan umat,” tambahnya. Dana Kemaslahatan ini disalurkan untuk pembangunan gedung madrasah, beasiswa pendidikan, pengadaan mobil ambulans, bantuan alat medis, renovasi masjid dan musala, serta bantuan untuk korban bencana alam.
Tata Kelola Ketat Jaga Keamanan Dana Haji Rp180 Triliun
Pengelolaan dana haji di Indonesia merupakan instrumen vital untuk memastikan keberlangsungan ibadah haji. Dana yang disetorkan jemaah tidak hanya didiamkan, melainkan dikelola secara syariah untuk memberikan nilai tambah. Fokus utama pengelolaan dana ini tetap untuk kepentingan calon jemaah haji.
Berdasarkan laporan per April 2026, BPKH mengelola dana haji dengan total mencapai sekitar Rp180 triliun. Dari jumlah tersebut, BPKH telah mentransfer Rp12,92 triliun (70,95%) dari total kebutuhan dana penyelenggaraan haji per 8 April 2026. Nilai manfaat yang tinggi dari pengelolaan dana ini juga menopang biaya haji, di mana sekitar Rp33,21 juta (sekitar 38%) dari komponen biaya haji per jemaah sebesar Rp87,4 juta ditopang dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Selain itu, BPKH menyiapkan SAR 152,4 juta, dengan setiap jemaah menerima SAR 750 (sekitar Rp3,3-3,4 juta) secara tunai.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip tata kelola yang ketat, terukur, dan berbasis manajemen risiko. “Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” jelas Amri.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Imron Rosidi, memberikan respons positif terhadap langkah BPKH ini. Menurutnya, BPKH diberi keleluasaan untuk menempatkan dana haji ke sejumlah lembaga lain guna memutar uang yang disetor calon jemaah. “Ini membuktikan tanggung jawab positif dari BPKH, selain untuk kepentingan haji. Yang penting harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Imron.
Secara keseluruhan, BPKH berhasil menyeimbangkan peran utamanya dalam menjaga kesinambungan biaya haji jemaah sekaligus memberikan dampak sosial yang luas bagi umat melalui tata kelola investasi yang ketat dan transparan.
