Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menghibahkan dua aset tanah dan dana sebesar Rp4 miliar untuk pembangunan relokasi dua kantor kepolisian sektor (Polsek), yakni Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru. Langkah ini diambil untuk mengatasi polemik kepemilikan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa Polsek Sumbergempol telah berdiri di atas tanah milik masyarakat sejak tahun 1952. Kondisi ini, menurutnya, selalu menjadi polemik.

Polemik Lahan Polsek Berpuluh Tahun

“Ada bangunan Polsek tapi tidak berada di atas tanah yang sah dan selalu menjadi polemik. Padahal kami bertugas untuk melayani dan mengayomi masyarakat,” ujar AKBP Ihram Kustarto pada Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, Polsek Ngantru juga sebagian berdiri di atas tanah milik masyarakat, di samping tanah milik Polri. Relokasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dan administrasi yang ada.

Lokasi relokasi Polsek Sumbergempol akan berada di lapangan Desa Sumberdadi, dengan luasan 1.710 meter persegi. Sedangkan Polsek Ngantru akan dipindahkan ke kawasan Pasar Pojok, dengan luasan 1.750 meter persegi.

Anggaran Pembangunan Capai Rp4 Miliar dari APBD 2026

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membenarkan bahwa tanah yang digunakan untuk relokasi kedua Polsek tersebut merupakan aset Pemkab Tulungagung yang dihibahkan kepada Polri.

“Peletakan batu pertama ini sebagai tanda dimulainya pembangunan kantor Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru,” imbuh Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Anggaran pembangunan kedua Polsek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung tahun 2026. Pembangunan Polsek Sumbergempol menelan anggaran Rp2,05 miliar, sedangkan Polsek Ngantru mencapai Rp2,06 miliar.

Bupati berharap agar proses pembangunan fisik dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan kualitas bangunan yang baik. “Kami berharap pembangunan fisik dapat dilakukan sesuai aturan dan kualitasnya bisa bagus sesuai spesifikasi,” pungkasnya.