Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, bersama Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sigi menandatangani perjanjian kerja sama pada Sabtu, 7 Februari 2026. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan serta intimidasi di lingkungan sekolah.
Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menekankan pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini secara spesifik mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
“Jadi Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2026 ini diterbitkan bertujuan untuk memberikan satu perlindungan hukum kepada guru-guru karena melihat kasus yang menimpa tenaga pendidik di sejumlah daerah,” ujar Rizal saat ditemui di Kalukubula Sigi, Sabtu.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Guru
Rizal menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan tersebut. Ia menyoroti bahwa pihak kepolisian sering menerima laporan dari anak-anak maupun orang tua siswa terkait tindakan guru.
“Tentunya pihak kepolisian lebih mengetahui ada sejumlah anak-anak dan orang tua siswa yang kerap melapor ke polisi, biasanya guru mengambil satu tindakan kepada peserta didik bukan dalam bentuk kekerasan tapi masih kategori pendidikan seperti memberikan pengajaran etika dan sopan santun,” terangnya.
Melalui Permendikdasmen ini, diharapkan dapat menjadi solusi perlindungan yang berkolaborasi dengan undang-undang perlindungan anak.
Mencegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Sekolah
Bupati Sigi berharap Permendikdasmen tersebut dapat segera disosialisasikan secara menyeluruh kepada orang tua siswa dan para guru di Kabupaten Sigi. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sendiri mengategorikan berbagai bentuk tindak kekerasan, meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, kebijakan yang mengandung kekerasan, serta bentuk kekerasan lainnya, baik secara verbal maupun nonverbal.
