Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan segera mengoperasikan tiga unit insinerator. Langkah ini menjadi upaya penanganan sampah perkotaan dengan teknologi yang diklaim ramah lingkungan.
Kepala DLH Kota Mataram, H Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan bahwa ketiga insinerator tersebut akan ditempatkan di Tempat Penampungan Sampah (TPS) Sandubaya. Masing-masing unit memiliki kapasitas olah 10 ton per hari, dengan dua kali pembakaran masing-masing 5 ton.
Kesiapan Operasional dan Sumber Insinerator
Nizar Denny merinci, saat ini dua unit insinerator sudah tersedia. Unit pertama merupakan bantuan dari Korea melalui Pemerintah Provinsi NTB, sementara unit kedua adalah limpahan dari Rumah Sakit H Moh Ruslan (HMR) Kota Mataram.
“Satu unit insinerator yang kami beli itu dijadwalkan tiba pada tanggal 21 Desember 2025,” kata Nizar Denny di Mataram pada Jumat (19/12/2025).
Untuk mendukung operasional ketiga insinerator, DLH telah meningkatkan daya listrik di TPS Sandubaya menjadi 50.000 watt. Daya tersebut dinilai sudah mencukupi kebutuhan operasional.
“Untuk listrik tidak ada masalah, karena daya sudah cukup,” tegasnya.
Menunggu Izin Lingkungan
Meskipun demikian, operasional penuh ketiga insinerator masih menunggu hasil penilaian izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Tiga insinerator bisa digunakan setiap hari setelah ada hasil penilaian dari provinsi,” ujar Nizar Denny.
Efektivitas dan Manfaat
Nizar Denny menambahkan, penanganan sampah menggunakan insinerator dinilai sangat efektif. Hasil uji coba menunjukkan residu dari pengolahan 3-5 ton sampah per hari hanya sekitar 9-10 kilogram.
Kondisi ini sangat positif karena dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, pemanfaatan insinerator juga berpotensi menekan biaya operasional.
Pengurangan biaya tersebut mencakup bahan bakar minyak (BBM), sumber daya manusia, serta pembayaran retribusi sampah di TPA. “Karena itu, pemanfaatan insinerator untuk mengolah sampah dinilai lebih efektif,” pungkas Nizar Denny.
