Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berkolaborasi dengan Mabes Polri dan kepolisian daerah lain, hingga Sabtu (4/4) masih berjuang menguber MA. MA adalah terduga kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram yang kabur pasca dibekuk pada Oktober 2025 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji menyatakan, pencarian terhadap MA terus dilakukan. Ia juga meminta dukungan masyarakat luas agar tersangka dapat segera ditemukan.

MA Masuk DPO Sejak Oktober 2025

“Masih dalam pencarian. Kita mohon doa dan dukungan masyarakat luas, untuk dapat menemukan tersangka kembali. Yang bersangkutan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Kombes Erlan Munaji kepada wartawan di Mapolda Jambi, Sabtu petang (4/4).

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Dewa Palguna, Erlan menjelaskan bahwa buronan MA dicokok pada 9 Oktober 2025. MA ditangkap bersama dua tersangka lain berinisial APR dan JA yang saat ini telah ditangani secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Untuk perkembangan penanganan perkaranya, dua orang tersangka, yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II. Berkas perkara dan kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Erlan Munaji.

Sementara itu, MA sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Sejak tanggal tersebut, Tim Ditresnarkoba berjuang keras untuk menemukan dan menangkap MA.

Kronologi Kaburnya MA dari Ruang Pemeriksaan

MA dilaporkan memanfaatkan kelengahan penyidik dan berhasil menyelinap ngacir dari ruangan pemeriksaan di Lantai II Gedung B Polda Jambi. “Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” sebut Erlan terang-benderang.

Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA. Upaya ini termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.

Penyidik yang Lalai Dikenai Sanksi

Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Menjawab pertanyaan wartawan, Erlan mengakui oknum penyidik berinisial NBN yang terbukti melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi. NBN juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Kami mohon doanya, bantuan rekan-rekan dan masyarakat luas agar buronan MA berhasil kita tangkap,” tegas Erlan.