PENAJAM PASER UTARA – Rafik (40), seorang pemburu binatang hutan warga RT. 11 Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil ditemukan selamat pada Kamis (28/5/2026) setelah empat hari dinyatakan hilang. Tim Pencari Gabungan menemukan Rafik dalam kondisi sehat tanpa cedera.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Nurlaila, membenarkan penemuan tersebut. “Alhamdulillah, korban sudah kami temukan dengan kondisi selamat dan sehat, tanpa mengalami cedera,” ujar Nurlaila kepada Media Indonesia melalui sambungan telepon.

Rafik ditemukan saat berjalan kaki keluar dari dalam hutan menuju posko Camp 41. Setelah itu, korban langsung diantar pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor oleh tim.

Kronologi Hilangnya Rafik

Rafik dilaporkan hilang sejak Sabtu sore, 23 Mei 2026, saat melakukan aktivitas berburu di hutan areal perusahaan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU), Sepaku. Menurut Nurlaila, Rafik menceritakan kronologi kejadiannya.

“Korban menceritakan, pada Sabtu sore itu, korban bersama temannya bernama Dewa pergi menjerat hewan di hutan lokasi KM. 41 areal Hak Pengusahaan Hutan milik PT. ITCI-KU, tetapi ia nyasar kemudian pisah dengan temannya sehingga akhirnya tersesat terpisah dengan tengah hutan tanpa mengetahui arah kembali atau pulang,” beber Nurlaila.

Teman korban, Dewa, yang menyadari Rafik hilang, segera melaporkan kejadian itu pada Minggu malam, 24 Mei 2026, kepada keluarga Rafik. Meskipun Dewa sempat melakukan pencarian sendiri, ia tidak berhasil menemukan Rafik.

Empat Hari Pencarian Intensif

Misi pencarian awal dilakukan oleh keluarga korban dan warga setempat sejak Senin (25/5/2026) hingga Selasa (26/5/2026), dengan menyisir lokasi terakhir korban terlihat. Namun, Rafik belum juga ditemukan.

Pencarian kemudian dilanjutkan pada Selasa pagi (26/5/2026) oleh Tim Gabungan yang terdiri dari BPBD PPU, kepolisian, TNI, dan masyarakat, bersama pihak keluarga. Tim memperluas area pencarian dan penyisiran dengan berjalan kaki di sekitar lokasi tempat menjerat hewan, berjarak kurang lebih 5 kilometer dari jalan utama. Pencarian juga menggunakan kendaraan roda dua dan empat untuk mengelilingi kawasan hutan.

Pada hari ketiga pencarian, Rabu (27/5/2026), area diperluas hingga sekitar 8 kilometer dari jalan utama, namun jejak maupun tanda-tanda keberadaan korban masih nihil.

Pencarian hari keempat, Kamis (28/5/2026), dimulai dengan briefing tim. Saat tim memperluas area pencarian sekitar 500 meter dari lokasi terakhir terlihat, mereka menemukan jejak dan tanda-tanda keberadaan korban berupa bungkus mi instan dan bungkus rokok. Korban mengakui lokasi tersebut adalah tempatnya beristirahat selama dua hari.

“Usaha Tim Pencarian Gabungan tidak sia-sia karena korban telah kami temukan dengan selamat, setelah dilaksanakan pencarian selama empat hari lamanya. Dengan ditemukan korban itu, maka pencarian resmi dihentikan dan tim gabungan kembali ke pos masing-masing,” urai Nurlaila.

BPBD PPU Imbau Warga Tidak Berburu di Area Terlarang

Nurlaila menegaskan bahwa hutan areal PT ITCI-KU merupakan wilayah yang dilarang untuk menjerat hewan dan aktivitas serupa. Ia mengimbau agar warga sekitar tidak lagi melakukan aktivitas di luar kegiatan perusahaan untuk menghindari kejadian serupa.

“Sebenarnya pengamanan cukup ketat dilakukan oleh pihak perusahaan dan untuk bisa masuk ke wilayah hutan tersebut harus melewati pos penjagaan security. Oleh karena itu, apabila ada warga masuk diluar sepengetahuan PT.ITCI-KU, maka akan berdampak munculnya sanksi kepada perusahaan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.