Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 2.051 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan. Pengaktifan kembali ini dilakukan setelah ribuan warga tersebut sempat diberhentikan dari kepesertaan dengan berbagai alasan pada tahun 2025.

Muhammad Zubaidi, Pengolah Data Bidang Penanganan Fakir Miskin Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, menjelaskan bahwa data reaktivasi ini tercatat hingga 3 Februari 2026. “Sebanyak 2.051 warga itu diaktivasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) secara terhadap sejak Mei 2025,” kata Zubaidi di Mataram, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, total peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kemensos pada Mei 2025 mencapai 9.856 orang dari total 159.683 jiwa peserta PBI JKN di Mataram. Jumlah peserta yang diaktifkan kembali ini masih berpotensi bertambah, mengingat proses reaktivasi di Kementerian Sosial masih terus berlangsung. “Reaktivasi diberikan untuk masyarakat kita yang memang memerlukan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Proses Reaktivasi dan Penyebab Penonaktifan

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN, Dinsos Kota Mataram diwajibkan mengunggah dua dokumen penting: surat keterangan dari rumah sakit dan surat rekomendasi dari Dinsos. Selain itu, Dinsos juga harus mengajukan pembaharuan data melalui proses ground checking untuk memastikan kelayakan penerima bantuan iuran kesehatan.

Zubaidi memaparkan, penonaktifan peserta PBI JKN oleh Kemensos melalui aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) disebabkan oleh beragam faktor. Salah satunya adalah karena warga tersebut berada di Desil 6-10 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Aturan Kemensos menetapkan bahwa hanya mereka yang berada di Desil 1-5 yang berhak menerima bantuan sosial atau PBI JKN.

“Ketika warga berada di Desil 6 berdasarkan ground checking Badan Pusat Statistik (BPS), secara otomatis mereka akan dinonaktifkan karena dianggap mampu,” jelas Zubaidi.

Selain itu, alasan lain penonaktifan PBI JKN mencakup penyalahgunaan bantuan sosial yang diterima, seperti terindikasi digunakan untuk judi online (judol). Aplikasi secara spesifik dapat mendeteksi indikasi judol, yang kemudian berujung pada penonaktifan.

Faktor lain yang menyebabkan penonaktifan adalah peserta sudah pindah dan tidak lagi menjadi warga Kota Mataram, atau tidak ditemukan keberadaannya sesuai alamat terdaftar. “Apakah dia tidak menjadi warga kota lagi dan tidak melapor. Ada juga yang ditemukan meninggal, itu ada beberapa kasus di DTSEN disebut meninggal tapi dicek orangnya masih hidup. Itu juga bisa kami aktifkan kembali datanya,” ungkap Zubaidi.

Data terbaru per Februari 2026 menunjukkan bahwa warga Kota Mataram yang masuk dalam kategori Desil 6-10 mencapai 67.386 keluarga atau sekitar 217.105 jiwa.