Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Data ini diungkapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Rejang Lebong, Ipung Wibisana, menjelaskan bahwa berdasarkan data terbaru, sebanyak 1.199 unit kendaraan dinas belum memenuhi kewajiban pajaknya. “Total tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong saat ini mencapai Rp1.055.922.000. Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar tunggakan ini segera diselesaikan,” kata Ipung.
Rincian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas
- Delapan unit kendaraan roda empat (R4) jenis penumpang dengan nilai tunggakan Rp298,8 juta.
- Sepuluh unit bus dengan tunggakan Rp49,3 juta.
- Enam puluh delapan unit kendaraan angkutan barang dengan tunggakan Rp310,7 juta.
- Seribu tujuh unit kendaraan roda dua (R2) dengan total tunggakan mencapai Rp396,9 juta.
Faktor Administrasi dan Kendaraan Rusak Jadi Penyebab
Tingginya angka tunggakan ini, menurut Ipung, salah satunya disebabkan oleh faktor administrasi aset. Banyak kendaraan yang sudah dalam kondisi rusak berat sejak tahun 1990-an namun belum dihapus dari daftar aset daerah. Akibatnya, tagihan pajak tetap berjalan setiap tahun.
“Kondisi fisik mungkin sudah rusak berat, tetapi karena belum dihapus dari daftar aset, tagihan pajak tetap berjalan setiap tahun. Kami sudah menyurati Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Rejang Lebong agar segera mengajukan penghapusan aset terkait kendaraan tersebut,” terang Ipung.
Meskipun demikian, Ipung menambahkan bahwa sebagian dari kendaraan dinas yang menunggak pajak adalah kendaraan produktif yang masih layak pakai. Oleh karena itu, Samsat Rejang Lebong akan lebih intensif melakukan penagihan secara rutin kepada instansi terkait.
Ipung juga mengingatkan pentingnya pembayaran pajak karena sebagian hasilnya akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk opsen pajak. “Kami berharap Pemkab Rejang Lebong dapat segera mencicil atau melunasi tunggakan ini. Pembayaran pajak penting karena hasilnya juga akan kembali ke daerah melalui skema opsen pajak untuk pembangunan,” pungkasnya.
