Istilah homeless media semakin akrab disebut dan dibahas dalam beberapa waktu terakhir. Secara sederhana, homeless media merujuk pada entitas media yang tidak selalu bertumpu pada rumah konvensional seperti kantor redaksi besar atau portal berita formal. Mereka hidup dan bergerak di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, TikTok, YouTube, X, WhatsApp Channel, hingga podcast. Karakteristiknya yang ringkas, cepat, visual, dan dekat dengan kebiasaan masyarakat hari ini, terutama generasi Z, menjadikan mereka memiliki pasar yang sangat besar.

Fenomena ini menunjukkan bahwa generasi Z lebih menyukai membaca konten dari homeless media di Instagram ketimbang membaca berita atau bahasan serupa di portal berita konvensional. Kondisi ini bahkan mengancam jangkauan dan keterbacaan media mainstream, mengingat jumlah pembaca portal berita yang cenderung lebih kecil. Sebuah studi yang dilakukan oleh mahasiswa di semester lalu menyoroti bahwa tampilan, gaya bahasa, serta kemudahan akses menjadi faktor utama yang membuat generasi Z lebih memilih homeless media.

Berbeda dengan media konvensional, homeless media tidak terikat dengan verifikasi Dewan Pers dan Undang-Undang Pers. Mereka tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lain yang berkaitan dengan konten media sosial, karena pada dasarnya mereka adalah akun media sosial.

Wacana Kemitraan Komunikasi Pemerintah dan Reaksi Media Arus Utama

Tekanan terhadap media mainstream semakin bertambah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) beberapa waktu lalu memunculkan wacana untuk merangkul homeless media, yang kemudian mereka sebut sebagai new media, menjadi mitra komunikasi pemerintah. Wacana ini secara implisit menempatkan homeless media ‘sejajar’ dengan media mainstream yang selama ini menjadi corong resmi pemerintah, membuka peluang lebih luas bagi homeless media untuk menjangkau pasar yang lebih besar.

Komunikasi pemerintahan sendiri merupakan proses krusial penyampaian ide, kebijakan, dan informasi oleh institusi pemerintah kepada publik (eksternal) atau antaraparat (internal) guna mencapai tujuan negara. Ini mencakup penyebaran informasi, sosialisasi peraturan, dan penyerapan aspirasi masyarakat, yang sangat penting bagi terwujudnya transparansi, pelayanan publik yang efektif, serta good governance. Oleh karena itu, melalui media apapun, selama itu bermanfaat untuk penyebaran informasi, tidak ada masalah.

Namun, wacana menjadikan homeless media sebagai partner pemerintah dalam menyampaikan komunikasi publik memicu kegelisahan di kalangan sebagian media konvensional. Kegelisahan ini dapat dipahami. Selama puluhan tahun, media arus utama merasa menjadi pintu resmi informasi publik. Mereka memiliki struktur redaksi yang mapan, kode etik, wartawan bersertifikat, dan pengalaman panjang dalam mengelola berita.

Kini, perhatian publik bergeser ke gawai, mengikuti akun-akun digital yang bahasanya lebih ringan dan ritmenya lebih cepat. Di titik inilah kecemburuan muncul. Media konvensional merasa posisinya dilewati, sementara homeless media dianggap belum tentu memiliki standar jurnalistik yang jelas.

Membangun Sinergi di Tengah Pergeseran Lanskap Media

Kekhawatiran media konvensional tidak sepenuhnya salah. Komunikasi pemerintah tetap membutuhkan akurasi, etika, dan tanggung jawab informasi. Namun, menolak homeless media hanya karena bentuknya berbeda juga bukan sikap yang bijak. Penting untuk melihat keduanya sebagai mitra yang saling melengkapi.

Media konvensional kuat dalam verifikasi dan kredibilitas, sementara homeless media unggul dalam jangkauan, kreativitas, dan kedekatan dengan generasi Z. Tantangannya bukan memilih salah satu, melainkan membangun aturan kerja sama yang sehat: transparan, akuntabel, dan berbasis kepentingan publik.

Pada akhirnya, permasalahan utama bukan terletak pada apakah media tersebut memiliki ‘rumah’ atau tidak. Yang terpenting adalah apakah informasi yang disampaikan benar, bermanfaat, dan mampu menjangkau masyarakat secara luas.