Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk melindungi sekitar 5.800 hektare lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan, sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Raperda LP2B telah dimulai sejak tahun 2022 dan kini memasuki tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara.
Perda LP2B sebagai Prioritas Utama
Tresnahadi menegaskan pentingnya pengesahan regulasi ini sebagai prioritas daerah. “Raperda LP2B sudah kita masukkan ke DPRD untuk dibahas bersama. Target kami bisa ditetapkan tahun ini karena ini menjadi prioritas utama. Jika berhasil disahkan, tentu menjadi kebanggaan daerah,” ujar Tresnahadi pada Selasa (10/02/2026).
Menurutnya, Perda LP2B akan menjadi payung hukum yang krusial dalam menjaga keberlanjutan lahan persawahan di Lombok Utara. Regulasi ini dinilai sangat vital untuk memastikan produksi padi tetap stabil di tengah tekanan pembangunan dan pertumbuhan kawasan nonpertanian yang masif.
“Harapan kami tentu perda ini segera disahkan agar memiliki kekuatan hukum. Ikhtiar kita adalah menjaga lahan produktif. Kalau alih fungsi lahan terus dibiarkan, otomatis produksi pangan akan menurun,” tambahnya.
Syarat Akses Dana Alokasi Khusus Pertanian
Selain sebagai upaya perlindungan lahan, keberadaan Perda LP2B juga merupakan syarat utama bagi daerah untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pertanian dari pemerintah pusat. Tresnahadi mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, Lombok Utara belum menerima DAK pertanian karena belum memiliki regulasi tersebut.
“Salah satu syarat mendapatkan DAK dari pusat adalah harus ada Perda LP2B. Dengan adanya DAK nanti, kita bisa memperbaiki dan membangun saluran irigasi tersier yang sangat dibutuhkan oleh petani,” jelas Tresnahadi.
Dalam rancangan Raperda LP2B, Pemkab Lombok Utara telah memetakan sekitar 5.800 hektare lahan pertanian yang akan dilindungi secara permanen. Lahan-lahan tersebut nantinya tidak lagi diperbolehkan beralih fungsi.
“Sekitar 5.800 hektare lahan kita masukkan ke dalam Perda LP2B. Artinya, lahan tersebut sudah tidak boleh lagi dialihfungsikan ke sektor lain,” pungkasnya.
