Pasangan suami istri siri berinisial ADM (30) dan MAN (22) ditangkap Polres Kediri Kota pada Senin (4/5/2026). Keduanya diringkus setelah memproduksi dan menjual video asusila buatan sendiri yang kemudian viral dan meresahkan masyarakat di wilayah Kediri. Penangkapan dilakukan di kamar kos mereka yang berlokasi di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran video tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan.

“Awal mulanya ada laporan dari masyarakat, kemudian kita kembangkan, ternyata kita cek lokasi benar bahwasanya yang bersangkutan tersebut menempati posisi ini, kemudian benar-benar memang ada, ya Alhamdulillah langsung kita lakukan penyelidikan dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata pada Senin (4/5/2026).

Pasangan siri tersebut mengakui bahwa mereka adalah pemeran utama dalam video-video asusila tersebut. Produksi video dilakukan pada Februari 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari di kamar kos mereka. Video-video itu sengaja dijual melalui grup Telegram dengan harga Rp250 ribu per video. Pelaku juga melayani pesanan khusus dari pelanggan terkait gaya dan penampilan dalam adegan.

Dari aktivitas ilegal ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3 juta dari penjualan kurang lebih 20 video. “Kalau untuk nominalnya yang diuntungkan kurang lebih selama ini ada Rp3 jutaan, kurang lebih. Karena dari video-video tersebut ada yang menginginkan, kemudian saling tawar-menawar di situ, kemudian ya kurang lebih dia dapat keuntungan selama 20 video itu dan di grup itu Rp3 juta,” terang AKP Achmad Elyasarif.

Uang hasil penjualan video asusila tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Dalam penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam dan beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.

Atas perbuatannya, ADM dan MAN dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun.