Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan tengah mendalami dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Informasi ini muncul setelah pengungkapan kasus di Tana Toraja.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Pasti kita lakukan pengembangan mengarah ke sana (pengungkapan),” ujar Ardiansyah di Makassar, Senin (30/3/2026).
Dugaan ini mencuat setelah BNN Kabupaten Tana Toraja mengungkap kasus peredaran narkotika pada operasi 22-24 Maret 2026. Operasi yang menjangkau wilayah Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang tersebut berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
Modus operandi jaringan ini memanfaatkan media sosial dengan sistem ‘tempel’, di mana pembeli mengambil narkoba di lokasi tertentu tanpa transaksi langsung, sesuai arahan pengedar. Dari penyelidikan, terungkap bahwa pengendalian jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten/kota ini diduga diatur oleh narapidana di Lapas Bolangi Sungguminasa.
Meskipun demikian, Ardiansyah menjelaskan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas masih berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel. Oleh karena itu, BNNP Sulsel akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendalaman lebih lanjut. “Segera kita koordinasi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel (untuk penindakan),” tegasnya.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa Bantah Tahu Informasi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyatakan tidak mengetahui adanya informasi dugaan pengendalian narkotika dari dalam lapas yang dijalankan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ia juga mengaku belum menerima informasi atau koordinasi dari BNNK Tana Toraja terkait dugaan tersebut.
“Dari pihak BNNK Toraja sampai saat ini belum ada infonya ke kami, dan terkait informasi tersebut siapa WBP (narapidana) yang dimaksud,” kata Gunawan singkat.
BNNK Toraja Benarkan Pengungkapan Jaringan Lapas
Sementara itu, Kepala BNNK Toraja, AKBP Ustim Pangarian, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari jaringan lapas. Ia menjelaskan, tim BNN telah mengamankan 10 orang selama operasi tiga hari, menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Iya benar, dengan adanya laporan masyarakat itu, tim turun dan melakukan pemantauan. Dari 10 orang didalami (ditangkap) lebih lanjut, ada tujuh orang (dicurigai jaringan lapas),” ujar Ustim.
Salah satu dari 10 orang yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial K, pegawai kontrak Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja (BPS-GT). K diduga kuat memiliki akses komunikasi dengan jaringan bandar di Lapas Bolangi, Gowa. Jaringan ini disebut memiliki jangkauan hingga ke Kota Palopo dan wilayah Luwu Raya.
Meskipun petugas tidak menemukan barang bukti saat penangkapan K, hasil tes narkoba menunjukkan ia positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Selain itu, riwayat percakapan dengan narapidana yang dimaksud ditemukan dalam ponsel K, menguatkan dugaan bahwa K berperan sebagai perantara atau ‘kuda-kuda’ bandar untuk mendistribusikan narkoba di Sulawesi Selatan.
Saat ini, sejumlah orang yang diamankan telah dibawa ke Kantor BNNP Sulsel untuk pendalaman lebih lanjut.
