Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang anggota Kepolisian Resor Bima Kota berinisial Bripka K alias Karol bersama istrinya, N, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Dompu pada Senin, 26 Januari 2026, dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid membenarkan adanya kasus narkoba yang melibatkan personel kepolisian tersebut. “Iya, kasusnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba,” ujar Kombes Kholid di Mataram, Selasa (27/1).

Kholid menjelaskan, setelah penangkapan, Bripka K dan istrinya langsung diamankan di Markas Polda NTB untuk proses lebih lanjut. Namun, ia mengaku belum menerima informasi detail mengenai kronologi penangkapan maupun barang bukti yang disita dari pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Meskipun demikian, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 35 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp88,8 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut rumah Bripka K di Kota Bima kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Polisi sempat melakukan penggerebekan di rumah Bripka K, namun yang bersangkutan dan istrinya tidak ditemukan di lokasi.

Dari hasil pengembangan informasi, kepolisian kemudian berhasil melacak keberadaan Bripka K bersama istrinya di Dompu. Proses penelusuran ini membuahkan hasil dengan penangkapan keduanya di Dompu, lengkap dengan barang bukti narkoba dan uang tunai tersebut.

Kholid menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Masih pengembangan, nanti hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan,” pungkasnya.