Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak. Keputusan ini diambil setelah data per 31 Januari 2026 menunjukkan 306 kasus campak dengan satu kematian di wilayah tersebut.
Penetapan status KLB ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan KLB Campak yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bima, Fatahullah, pada Rabu (11/2/2026) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Fatahullah menjelaskan, status KLB diperlukan untuk mempercepat respons darurat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit, mengingat adanya peningkatan kasus yang signifikan dalam empat bulan terakhir.
Peningkatan Kasus dan Kelompok Usia Terdampak
“Dengan 306 kasus dan lebih dari 66 persen penderita merupakan anak usia 1 sampai 5 tahun, pemerintah menetapkan status KLB agar langkah-langkah darurat dan penanganan intensif dapat segera dilaksanakan,” ujar Fatahullah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (12/2/2026).
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bima memerinci distribusi kasus berdasarkan kelompok usia. Kelompok balita menjadi yang paling dominan terdampak, dengan rincian usia di bawah satu tahun sebesar 12,42 persen, usia 1-5 tahun sebesar 66,34 persen, serta usia 6-12 tahun sebesar 15,69 persen.
Langkah Darurat Pengendalian Wabah
Pemerintah daerah menegaskan, langkah-langkah utama untuk mengendalikan wabah campak di Kabupaten Bima meliputi penguatan surveilans, percepatan penanganan kasus, dan peningkatan cakupan imunisasi. Upaya ini diharapkan dapat menekan laju penyebaran dan melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak.
