Pemerintah Indonesia mengusulkan pembentukan pengadilan khusus yang akan menangani sengketa bisnis internasional. Langkah ini merupakan bagian integral dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang tengah digodok.
Inisiatif ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sekaligus memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa ketersediaan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan tepercaya menjadi faktor krusial bagi keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional.
Pengadilan Khusus untuk Kepastian Hukum
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (2/7/2026), Purbaya menjelaskan detail mengenai kewenangan pengadilan yang diusulkan tersebut.
“RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya berharap, kehadiran pengadilan khusus ini mampu memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat bagi investor yang melakukan transaksi bisnis dan keuangan lintas negara. Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu prasyarat utama agar Indonesia dapat bersaing secara efektif dengan pusat-pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu mapan dan berkembang.
Pembentukan pengadilan khusus ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif di Indonesia.
