Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 kepada 73 pelaku balap liar. Putusan tegas ini diambil pada Jumat (27/2/2026) sebagai respons atas keresahan masyarakat dan risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Para pelaku diancam penyitaan dan pelelangan sepeda motor jika denda tidak dibayarkan dalam waktu tujuh hari.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, menegaskan bahwa putusan denda tersebut bersifat final. “Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar Rp3 juta, putusan tidak ada tawar menawar,” kata Alto di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (27/2/2026). Ia menambahkan, hari ini sebanyak 73 pelaku balap liar telah dijatuhi denda tersebut.

Alto menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan dampak serius dari balap liar yang mengancam keselamatan. “Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain,” tuturnya.

Putusan maksimal ini diharapkan memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada penonton. Antonio menegaskan, “Mendukung aksi balap liar seperti menonton itu sama saja karena tidak akan ada balap liar jika tidak ada penontonnya.”

Pembayaran denda dapat dilakukan mulai hari ini hingga tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jika denda tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tersebut, sepeda motor para pelaku akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Langkah tegas aparat penegak hukum ini mendapat dukungan dari warga Situbondo. Fendi, salah seorang warga, menyatakan, “Kami tentu mendukung langkah tegas Pengadilan Negeri Situbondo, denda maksimal Rp3 juta itu, bisa menjadi efek jera kepada pemuda yang kerap melakukan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain.”