Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi ABM (8), seorang atlet selancar cilik yang menjadi korban dugaan kekerasan di kawasan wisata Lakey, Kecamatan Hu’u. Kasus ini kini dalam penanganan serius oleh Polres Dompu.

Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, mengungkapkan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal yang berdampak signifikan pada kondisi kejiwaannya. “Sejak kejadian, korban mengalami trauma dan tidak lagi masuk sekolah,” ujar Miftahul kepada ANTARA saat mendampingi korban dan keluarganya di Polres Dompu pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Sebagai langkah tindak lanjut, DP3A bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah menjemput korban, orang tua, serta dua saksi untuk dimintai keterangan di Polres Dompu. Pendampingan ini juga bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan ramah anak. “Kami akan melakukan pendampingan psikologis lanjutan, untuk pemulihan trauma dan mendukung korban kembali ke sekolah,” tambah Miftahul.

Investigasi Polres Dompu dan Ancaman Pidana

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk korban, dan telah memanggil terduga pelaku. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa dugaan kekerasan ini, menurut Zainal, bermula dari perkelahian antara korban dan anak terduga pelaku pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Terduga pelaku, yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian mencari korban yang saat itu bersembunyi di Cafe Perahu, kawasan Pantai Lakey. “Terduga pelaku kemudian memukul korban menggunakan gagang sapu, menarik korban, dan kembali memukul dengan tangan,” jelas Zainal.

Zainal menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak. Pihaknya juga memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh selama proses hukum berlangsung.

Korban, Atlet Selancar Berprestasi

Korban, yang akrab disapa Bari, diketahui merupakan atlet selancar ombak (surfing) cilik yang tergabung dalam Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) Kabupaten Dompu. Pada tahun 2025, Bari berhasil meraih juara III dalam ajang Grom Search Lakey, menunjukkan bakatnya di dunia selancar.