Pemerintah Kota Kediri memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok kembali beroperasi penuh pada Selasa (7/4/2026). Pembukaan ini dilakukan setelah serangkaian mediasi intensif dengan warga setempat, yang kini memungkinkan layanan persampahan di Kota Kediri berangsur normal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut. “Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Saat ini seluruh layanan persampahan, baik yang dikelola DLHKP maupun masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPA, sudah kembali dibuka. Kesepakatan dengan warga telah tercapai,” ujar Indun.
Indun menjelaskan, kesepakatan ini dicapai melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DLHKP, camat, lurah, dan tokoh masyarakat. Salah satu poin krusial adalah pencairan kompensasi bagi warga terdampak, yang akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Intinya, masyarakat dapat menerima hasil kesepakatan. Proses pencairan kompensasi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur, dan kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif dengan semua pihak,” tegas Indun.
Kajian Kompensasi Masih Berjalan
Terkait besaran kompensasi, Pemerintah Kota Kediri menyatakan bahwa nominalnya masih dalam proses kajian oleh tim ahli. Hasil kajian ini akan menjadi dasar penentuan besaran kompensasi, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Yang terpenting, kebutuhan dan aspirasi warga dapat diakomodasi, sementara proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambah Indun.
Sebelumnya, layanan pengelolaan sampah di Kota Kediri sempat terganggu selama enam hari akibat aksi protes warga di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Penumpukan sampah terjadi di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS 3R karena terhambatnya operasional TPA. Sebagai langkah darurat, DLHKP mengoptimalkan sembilan TPS 3R untuk pemilahan dan pengolahan sampah.
Indun Munawaroh juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri tidak pernah menjanjikan kompensasi sebesar Rp2 juta seperti isu yang beredar di masyarakat. Namun, pihaknya tetap menampung aspirasi tersebut.
“Tidak ada janji senilai Rp2 juta. Namun demikian, semua aspirasi tetap kami tampung, tetapi harus melalui kajian agar memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
Sejarah Skema Kompensasi TPA Klotok
Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan warga terdampak melalui skema kompensasi yang telah berjalan sejak tahun 2009 dan dievaluasi secara berkala. Berikut adalah riwayat skema kompensasi yang telah diterapkan:
| Tahun | Skema Kompensasi | Keterangan |
|---|---|---|
| 2009-2019 | Bantuan sembako dan layanan kesehatan | |
| 2020 | Uang tunai, 3 zona | Zona 1: Rp900 ribu, Zona 2: Rp400 ribu, Zona 3: Rp350 ribu |
| 2021 | Kajian UGM, 2 zona | 78 KK di Zona 1: Rp1 juta, 528 KK di Zona 2: Rp425 ribu |
| 2022 | Kajian Unair, 4 zona | Seluruh warga Kelurahan Pojok masuk skema. Zona 1: Rp1 juta, Zona 2: Rp560 ribu, Zona 3: Rp440 ribu, Zona 4: Rp220 ribu |
| 2025 | Kajian Unesa, kenaikan kompensasi | Zona 1: Rp1,25 juta, Zona 2: Rp700 ribu, Zona 3: Rp550 ribu, Zona 4: Rp275 ribu |
| 2026 | Kajian ITS | Mengkaji usulan kenaikan hingga Rp2 juta, ditargetkan rampung 25 April 2026 |
“Semua harus berbasis analisis yang memiliki kekuatan hukum. Kami tidak bisa menetapkan tanpa dasar ilmiah,” pungkas Indun. Pemerintah Kota Kediri menegaskan, seluruh kebijakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta berbasis kajian ilmiah.
