TASIKMALAYA, KILATNEWS.co – Rencana pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027 mendatang, berpotensi besar mengancam ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Tasikmalaya dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 1.800 PPPK paruh waktu yang baru diangkat dan terancam tidak diperpanjang kontraknya. “Rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dilakukan pemerintah pusat, tentunya pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terutama dalam pengelolaan anggaran. Namun, kebijakan tersebut berpotensi akan berdampak pada 1.800 orang PPPK paruh waktu terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Asep pada Jumat (27/3).
Asep menjelaskan, kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan kepegawaian. Dengan proyeksi APBD tahun 2027 yang diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan perhitungan cermat. Hal ini bertujuan agar kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi tanpa melampaui batas kemampuan anggaran.
“Pemerintah daerah tidak akan menambah pegawai baru di luar kebutuhan prioritas dan sekarang akan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya yang telah ada dalam menjaga keseimbangan antara belanja pegawai maupun pelayanan pada masyarakat. Karena, kita dihadapkan pada situasi yang sangat sulit atas kebijakan dan memastikan tetap berupaya menjaga kualitas layanan publik,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menegaskan bahwa rencana PHK massal bagi 1.800 PPPK paruh waktu bukanlah langkah yang tepat dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Ia mengkritik kebijakan PPPK paruh waktu yang muncul akibat keterbatasan anggaran sebagai keputusan yang tidak populis.
“Rencana PHK massal bagi 1.800 PPPK paruh waktu bukan langkah yang tepat dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Kebijakan PPPK paruh waktu yang muncul akibat keterbatasan anggaran merupakan keputusan tidak populis, mereka diangkat melalui proses dan pengabdian panjang, sehingga tidak layak menjadi pihak pertama dikorbankan,” kata Dodo.
Menurut Dodo, banyak PPPK paruh waktu yang telah mengabdi puluhan tahun, sehingga tidak adil jika mereka menjadi pihak yang dikorbankan. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi alternatif, salah satunya dengan melakukan efisiensi anggaran pada program-program yang dinilai kurang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah mencari solusi alternatif dengan efisiensi anggaran seperti kegiatan sosialisasi, seminar yang kerap menyerap anggaran besar lantaran manfaatnya dinilai belum maksimal untuk menekan beban belanja daerah termasuk pengeluaran makan dan minum sehingga langkah tersebut menjadi solusi daripada memutus PPPK,” pungkas Dodo.
