MAKASSAR – Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia mendesak pemerintah pusat untuk segera membenahi skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor nikel. Mereka menyoroti ketidakadilan fiskal dan keterbatasan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang vital ini.

Ketua FKDP2N, Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan bahwa daerah penghasil nikel tidak seharusnya hanya menjadi pihak administratif. Pernyataan ini disampaikan Arus dalam kegiatan koordinasi FKDP2N yang digelar di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026).

“Daerah tidak seharusnya hanya berperan sebagai pihak administratif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri,” kata Arus Abd Karim, yang juga menjabat Ketua DPRD Sulawesi Tengah, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Arus, kontribusi besar daerah penghasil terhadap penerimaan negara, terutama di tengah posisi Indonesia sebagai pemain utama industri nikel global, belum tercermin dalam besaran DBH yang diterima. Ia mempertanyakan apakah geliat industri nikel dan agenda hilirisasi nasional benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tambang, atau justru menyisakan persoalan sosial dan lingkungan yang harus ditanggung daerah.

Arus juga menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah setelah regulasi pertambangan disentralisasi ke pemerintah pusat. Dalam forum tersebut, FKDP2N menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah pusat.

Audit Menyeluruh RKAB dan Peninjauan Ulang Regulasi

Salah satu poin krusial adalah perlunya audit menyeluruh terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang telah disetujui, dengan membandingkannya pada realisasi produksi di lapangan. Arus menilai, selisih antara dokumen perencanaan dan produksi riil berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Karena itu, setiap ton produksi nikel harus tercatat secara akurat agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi dasar perhitungan DBH dapat terdistribusi maksimal,” tegas Arus.

Selain itu, FKDP2N juga membuka ruang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi DBH nikel agar lebih berpihak pada provinsi penghasil. Mereka juga mendorong langkah hukum berupa judicial review terhadap aturan yang menyerahkan kewenangan pengawasan dan persetujuan RKAB sepenuhnya kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba.

Menurut Arus, pengawasan tidak cukup dilakukan dari pusat, melainkan perlu melibatkan pemerintah daerah secara langsung, termasuk dalam proses verifikasi dan validasi data produksi yang berdampak pada besaran DBH.

Kepatuhan Lingkungan sebagai Syarat Kuota Produksi

Arus turut menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan, seperti reklamasi dan pengelolaan limbah. Ia mengusulkan agar kepatuhan tersebut menjadi syarat utama dalam pemberian maupun evaluasi kuota produksi.

“Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel bukan sekadar ruang koordinasi, tetapi wadah perjuangan konstitusional untuk mendorong keadilan fiskal serta tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan bagi daerah penghasil,” pungkas Arus.

sumber gambar: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi