Pengadilan Negeri [Nama Kota] telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar kepada R (32), pelaku utama dalam kasus yang dikenal publik sebagai ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’. Putusan ini mengakhiri rangkaian proses hukum yang menarik perhatian luas masyarakat sejak video tersebut viral di media sosial pada akhir 2024.

Vonis yang dibacakan pada pertengahan 2025 tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Namun, majelis hakim tetap menilai perbuatan R sangat keji dan berdampak serius pada korban, seorang anak di bawah umur berusia 8 tahun yang merupakan anak tiri pelaku.

Kronologi dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini mencuat setelah video asusila yang memperlihatkan R melakukan tindakan tidak senonoh dengan anak tirinya di sebuah area perkebunan kelapa sawit tersebar luas di berbagai platform media sosial. Keresahan publik memuncak, mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.

R berhasil ditangkap di [Nama Kota, misal: Medan, Sumatera Utara] pada awal 2025 setelah identitasnya terkuak melalui penyelidikan intensif. Penangkapan ini menjadi titik awal proses hukum yang panjang, melibatkan berbagai pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga .

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, JPU mendakwa R dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dakwaan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan eksploitasi anak dan penyebaran konten asusila.

JPU Budi Santoso dalam tuntutannya menegaskan,