Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar di Istana Kepresidenan dalam satu hingga dua hari ke depan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait penetapan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat.
“Direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini. Mengucapkan sumpah di depan Presiden,” ujar Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026) malam.
Purnabakti Arief Hidayat dan Penetapan Adies Kadir
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. Acara wisuda purnabakti Arief Hidayat diselenggarakan di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026. Keppres ini mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Heru Setiawan saat membacakan petikan Keppres No. 9/P.
Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo turut menyampaikan kesan dan pesan saat melepas Arief Hidayat, yang telah mengabdi selama 13 tahun di Mahkamah Konstitusi. “Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ucap Suhartoyo.
Persetujuan DPR RI atas Pencalonan Adies Kadir
Pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Rapat tersebut berlangsung di Jakarta pada 27 Januari 2026.
DPR RI menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, untuk menjadi Hakim Konstitusi dari unsur DPR RI. Rapat paripurna yang sama juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan alasan di balik keputusan DPR RI mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Menurut Saan, Adies menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum. Selain itu, rekam jejak Adies yang selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum, diyakini memberikan pengalaman dan kompetensi mumpuni untuk mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi.
