Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Kamis pagi, 21 Mei 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp35.000 per gram.
Kenaikan ini membawa harga emas Antam dari sebelumnya Rp2.765.000 menjadi Rp2.800.000 per gram pada pukul 08.44 WIB. Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkerek naik menjadi Rp2.604.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Perlu diketahui, setiap transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Kamis, 21 Mei 2026:
| Pecahan Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.450.000 |
| 1 gram | 2.800.000 |
| 2 gram | 5.540.000 |
| 3 gram | 8.285.000 |
| 5 gram | 13.775.000 |
| 10 gram | 27.495.000 |
| 25 gram | 68.612.000 |
| 50 gram | 137.145.000 |
| 100 gram | 274.212.000 |
| 250 gram | 685.265.000 |
| 500 gram | 1.370.320.000 |
| 1.000 gram | 2.740.600.000 |
