Kementerian Agama (Kemenag) mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Desakan ini muncul menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan padepokan berinisial AKF (54) terhadap puluhan santriwati. Ratusan santri telah dipulangkan, sementara pemerintah daerah menyiapkan skema relokasi dan pendampingan psikologis bagi para korban.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (29/5/2026), suasana di Padepokan Padang Ati tampak lengang. Sebanyak 350 santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun, tercatat masih ada 38 santri yang bertahan karena tengah menempuh pendidikan di madrasah, serta dua santri asal luar daerah yang dititipkan di rumah guru.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, menegaskan bahwa Padepokan Padang Ati bukanlah pondok pesantren resmi karena tidak memiliki izin operasional. “Kami mendorong pemerintah daerah segera mengambil tindakan penutupan. Padepokan tersebut bukan ponpes dan tidak memiliki izin operasional. Kami merasa resah dan kesulitan menangani lembaga tidak berizin seperti ini,” ujar Fatkhuronji.

Skema Relokasi dan Pendampingan Psikologis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan merespons cepat untuk memitigasi dampak sosial dan psikologis bagi para santri. Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota dan DPRD terkait penanganan kasus ini.

Pemkab telah menyiapkan skema relokasi agar santri yang terdampak dapat melanjutkan pendidikan. “Sedikitnya ada empat pondok pesantren di Kecamatan Buaran dan sekitarnya yang telah diajak berkoordinasi untuk menampung para santri tersebut,” jelas Yulian Akbar.

Selain relokasi, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial, tenaga medis, hingga psikolog telah diterjunkan ke lokasi. Tim ini berfokus memberikan pendampingan trauma healing, khususnya bagi santri perempuan yang berpotensi mengalami trauma mendalam akibat tindakan asusila pimpinan padepokan.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka AKF terus berjalan. Kemenag dan Pemkab Pekalongan berkomitmen untuk memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi, meskipun lembaga tempat mereka bernaung sebelumnya terancam ditutup permanen.