PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatra Utara (Sumut) terus memperkuat aspek keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan operasional dan kecelakaan di area perlintasan, menyusul evaluasi keselamatan transportasi di berbagai wilayah.
Hingga Rabu, 29 April 2026, KAI Divre I Sumut telah menertibkan dan menormalisasi lebar jalur pada 25 titik perlintasan sebidang yang tersebar di seluruh wilayah operasionalnya. Penertiban ini menjadi prioritas utama dalam menjamin keselamatan publik dan kelancaran perjalanan kereta api.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatra Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan area rawan kecelakaan. “Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik paling rawan dalam perjalanan kereta api karena kendaraan dan kereta api bertemu pada bidang yang sama. Untuk itu, kami melakukan penertiban ini secara konsisten sekaligus untuk memastikan agar tidak tumbuh perlintasan-perlintasan liar baru di sepanjang jalur kereta api yang dapat membahayakan semua pihak,” kata Anwar, Rabu (29/4).
Selain tindakan teknis berupa penertiban fisik, KAI Divre I Sumut juga gencar melakukan langkah preventif melalui edukasi publik. Tercatat, sebanyak 52 kali sosialisasi telah dilaksanakan secara masif, menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan ini meliputi sosialisasi langsung di titik-titik perlintasan, kunjungan ke sekolah-sekolah, balai desa, hingga ruang publik lainnya.
Anwar menekankan bahwa infrastruktur yang baik dan pengawasan ketat memerlukan dukungan penuh dari pengguna jalan. “Semua upaya yang sudah kami lakukan ini tidak akan berarti tanpa adanya kesadaran dari semua pihak. Diperlukan kesadaran kolektif untuk selalu tertib saat akan melewati perlintasan sebidang,” tambahnya.
Kepatuhan di perlintasan sebidang merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap pengemudi kendaraan untuk menghentikan lajunya sesaat setelah sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai bergeser menutup.
Menginjak rem dan menunggu sejenak di belakang palang pintu adalah bentuk penghormatan terhadap aturan hukum sekaligus cara paling efektif untuk memastikan perjalanan tetap aman bagi semua pihak. “KAI Divre I Sumatra Utara mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan. Perlu diingat bahwa dengan memiliki kesadaran untuk tertib di perlintasan, berarti kita tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga menyelamatkan nyawa orang lain yang ada di dalam kereta api maupun di sekitar jalur tersebut,” tutup Anwar.
