Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik di Tanah Air, secara resmi memulai proses Distribusi Royalti Periode I Tahun 2026 pada Kamis, 12 Maret 2026. Distribusi ini mencakup royalti atas penggunaan dan pelaporan karya musik yang terjadi pada periode Agustus hingga Desember 2025.

Proses pengumpulan royalti pada periode tersebut dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025 yang menetapkan LMKN sebagai pengelola lisensi penggunaan lagu.

Dalam mekanisme baru ini, royalti terlebih dahulu dikelola oleh LMKN sebelum kemudian didistribusikan kepada LMK, termasuk WAMI. Setelah menerima data dan dana hasil pengumpulan dari LMKN, WAMI selanjutnya memproses dan menyalurkan royalti tersebut kepada para anggotanya sesuai dengan mandat pengelolaan yang berlaku.

Periode Agustus hingga Desember 2025 juga menjadi masa penyesuaian sistem dalam tata kelola royalti. Beberapa proses yang mengalami penyesuaian signifikan meliputi mekanisme perizinan penggunaan lagu, implementasi pemindahbukuan dana ke LMKN, serta proses verifikasi data royalti yang akan didistribusikan kepada LMK.

WAMI menjelaskan bahwa dalam mekanisme ini, LMK hanya mendistribusikan royalti yang telah terverifikasi oleh LMKN. Sementara itu, royalti yang belum terverifikasi akan ditahan terlebih dahulu hingga proses verifikasi selesai.