Masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa status desil bantuan sosial (bansos) untuk periode Februari 2026 melalui ponsel pintar. Pengecekan ini krusial untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima berbagai program bantuan pemerintah tahun ini.

Informasi desil bansos menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Melalui pengecekan ini, warga dapat melihat posisi tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan data resmi.

DTSEN: Basis Data Tunggal Penyaluran Bansos

Sejak tahun 2026, penetapan desil mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data tunggal untuk penyaluran seluruh program bansos.

Cara Cek Desil Bansos Lewat HP

Pengecekan desil bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos, yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iPhone). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Lengkapi data diri, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan swafoto untuk verifikasi.
  4. Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi.
  5. Buka menu “Profil” untuk melihat informasi desil bansos Anda.
  6. Gunakan menu “Cek Bansos” untuk memantau status kepesertaan penerima bansos.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan cek NIK DTSEN dan cek NIK desil secara langsung. Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah dan nama sesuai e-KTP. Bagi masyarakat yang terkendala akses internet, pengecekan dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan atau pendamping sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Mengenal Apa Itu Desil Bansos

Desil bansos adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Pengelompokan ini disusun berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam DTSEN. Secara umum, pembagian desil adalah sebagai berikut:

  • Desil 1: Masyarakat termiskin atau miskin ekstrem
  • Desil 2: Masyarakat miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
  • Desil 6–10: Masyarakat menengah hingga mampu

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 tertinggi. Sistem ini digunakan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Status desil tidak dapat diubah secara manual dan bergantung pada hasil pemutakhiran serta verifikasi data kondisi ekonomi rumah tangga, termasuk melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Hubungan Desil dengan Jenis Bansos

Kategori desil menjadi indikator utama dalam menentukan jenis bantuan sosial yang dapat diterima. Berdasarkan kebijakan Kemensos:

  • Desil 1–4: Berhak menerima PKH
  • Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako
  • Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK BPJS Kesehatan
  • Desil 1–5: Berpotensi menerima bantuan ATENSI sesuai hasil asesmen

Masyarakat dengan status desil di atas 5 umumnya tidak masuk prioritas penerima bansos, meskipun penetapan akhir tetap melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas. Di beberapa daerah, data desil juga dimanfaatkan sebagai salah satu syarat jalur afirmasi pendidikan.

Kondisi yang Bisa Menggugurkan Status Penerima Bansos

Meskipun masuk dalam kategori desil tertentu, status penerima bansos dapat gugur apabila ditemukan kondisi berikut:

  • Alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai.
  • Data kependudukan belum valid atau belum diverifikasi.
  • Penerima telah meninggal dunia.
  • Terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Memiliki anggota keluarga inti dengan status pekerjaan tersebut.

Ketentuan ini diterapkan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan sistem desil bansos yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan haknya dengan tepat dan memastikan bantuan sosial dari pemerintah sampai ke tangan yang membutuhkan.