Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 95 kilogram dan 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate. Operasi penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, di wilayah Kutai Timur.

Jaringan Narkoba Terbesar di Kaltim Terungkap

Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa peredaran narkotika ini dilakukan oleh jaringan narkoba terbesar di Kalimantan Timur. “Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil ditangkap tangan oleh petugas ketika membawa barang bukti itu. Petugas pun menyita sekitar 92 kilogram sabu dan 1.000 cartridge vape diduga mengandung etomidate yang disimpan dalam lima koper,” tegas Brigjen Roy Hardi Siahaan.

Empat tersangka yang berhasil diamankan berinisial IPK, RA, RR, dan MA. Mereka ditangkap bersama barang bukti saat melintas di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur. Para pelaku menggunakan dua unit mobil dalam aksinya.

Penyelidikan Sejak April 2026

Brigjen Roy Hardi Siahaan menambahkan, penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak April 2026. “Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan sejak April 2026 dan akhirnya berhasil diungkap oleh tim gabungan terdiri dari BNN RI dan Polres Kutim, Polda Kaltim,” tuturnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner hitam dan Daihatsu Xenia silver, serta 12 unit alat komunikasi. Modus operandi para pelaku adalah menggunakan satu kendaraan sebagai pengawal dan satu kendaraan lainnya untuk mengangkut narkotika yang disembunyikan dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam.

Buron Jaringan Lintas Pulau Diburu

Para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan F alias M, yang saat ini masih berstatus buron. Jaringan ini dikenal sebagai salah satu jaringan narkotika besar yang mengedarkan narkoba lintas pulau. “Tersangka F alias M telah masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” beber Brigjen Roy Hardi Siahaan.

Hingga kini, BNN terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku utama dan menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Operasi pengembangan ini bahkan telah merambah hingga ke DKI Jakarta, dengan penggeledahan dilakukan di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 serta sebuah rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.