National Corruption Watch (NCW) NTB secara terbuka mengkritik pengelolaan parkir di kawasan Lombok Epicentrum Mall. Organisasi ini menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak ketiga pengelola parkir, sehingga mendesak audit ketat terhadap sistem tersebut.

Direktur NCW NTB, Fathurrahman Lord, pada Rabu (11/02/2026), menegaskan bahwa praktik ini tidak sejalan dengan semangat transparansi Pemerintah Kota Mataram. “Dugaan pungli ini nyata, terutama dalam pengelolaan yang dilakukan pihak ketiga. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memeriksa kemungkinan adanya permainan oknum di internal Pemkot yang membiarkan praktik ini terus berlangsung,” ujarnya.

Fathurrahman menambahkan, persoalan ini menjadi semakin krusial mengingat retribusi parkir di Kota Mataram kini diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi baru ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan parkir, baik di tepi jalan umum maupun lokasi khusus, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

Berdasarkan rencana penyesuaian tarif tahun 2026, Dinas Perhubungan Mataram mengusulkan tarif sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Namun, NCW NTB menyoroti beban biaya parkir yang dikenakan kepada mitra ojek online (ojol).

“Ojol itu harusnya gratis ketika mengantar atau menjemput penumpang. Jika tetap dipungut, ini jelas dugaan pelanggaran Perda dan sangat memberatkan para pekerja transportasi online,” tegas Fathurrahman, menyoroti potensi pelanggaran regulasi dan dampaknya pada pekerja ojol.

Selain itu, langkah Dinas Perhubungan yang mulai menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui barcode atau QRIS juga mendapat perhatian serius. Meskipun sistem ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan akibat juru parkir nakal, NCW NTB mengingatkan adanya dampak sosial yang serius.

“Penerapan parkir online atau QRIS, bila tidak dikelola dengan bijak, justru bisa menghambat upaya pengurangan pengangguran. Digitalisasi ini berdampak langsung pada nasib juru parkir konvensional yang terancam kehilangan mata pencarian,” jelasnya, menyoroti potensi masalah ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota Mataram sendiri saat ini fokus melakukan penertiban di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti Sangkareang dan Udayana, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Parkir Profesional. Namun, NCW NTB menekankan bahwa profesionalisme tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 harus menjadi jaminan perlindungan bagi warga, bukan justru melegitimasi pungutan liar oleh pihak ketiga. Pemkot tidak boleh menutup mata terhadap praktik di lapangan yang merugikan pengemudi ojek online. Selain itu, kebijakan digitalisasi parkir wajib menyertakan solusi bagi para pekerja lokal agar tidak menciptakan ledakan pengangguran baru. NCW NTB akan terus mengawal isu ini hingga ada transparansi penuh dalam pengelolaan aset parkir daerah,” pungkas Fathurrahman Lord.