Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melayangkan kritik tajam terhadap sistem hukum Indonesia usai divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (30/6/2026) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menilai putusan yang dibacakan itu tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Baginya, vonis ini bukan hanya soal hukuman badan, melainkan simbol kegagalan sistem peradilan Indonesia dalam memberikan keadilan yang substansial.
“Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar pada sistem hukum kita. Apakah kebenaran dan keadilan masih ada artinya. Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujar Nadiem dengan nada tajam usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Beban Uang Pengganti Fantastis
Lebih lanjut, Nadiem menyoroti bahwa vonis pokok 10 tahun bukanlah satu-satunya beban yang harus ia tanggung. Ia terancam menjalani total 15 tahun penjara karena adanya pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
“Saya divonis praktis 15 tahun karena dituntut uang pengganti 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan kekayaan saya, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun,” tegasnya. Ia membantah keras telah menerima aliran dana tersebut selama menjabat sebagai Menteri.
