Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan opsi pembukaan gerai perizinan hingga ke daerah. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pemodal asing mengurus izin usaha tanpa perlu datang langsung ke Jakarta, sekaligus merespons keluhan pelaku usaha.
“Kalau alasan Jakarta terlalu jauh, nanti kami buka gerai di wilayah Nusa Tenggara Barat supaya pelaku usaha lainnya bisa mengurus perizinan,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Jusuf saat menyegel tambak udang di Lombok Timur, NTB, Selasa (3/2/2026).
Halid menjelaskan, pembukaan gerai perizinan di daerah dilakukan sebagai respons atas keluhan pelaku usaha yang kesulitan mengurus berbagai perizinan karena harus bolak-balik ke Jakarta. KKP telah berkoordinasi dengan eselon I lainnya terkait rencana pembukaan gerai perizinan di level daerah, salah satunya Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Alasan untuk bolak-balik Jakarta ke daerah tentu membutuhkan waktu, tenaga, dan materi yang cukup besar,” ucap Halid.
Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha
Lebih lanjut, Halid menyinggung banyak pelaku usaha, terkhusus di sektor budidaya, yang belum mengurus perizinan secara lengkap ke pemerintah pusat. Data KKP mencatat total ada 531 pelaku usaha yang bergerak dalam sektor budidaya tambak di wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, tujuh usaha terindikasi melakukan pelanggaran di NTB, yakni satu perusahaan tambak di Lombok dan enam perusahaan di Sumbawa. KKP berharap keberadaan gerai perizinan di daerah tidak hanya mempermudah akses layanan, melainkan juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan standar budidaya perikanan.
“Kami sangat berharap untuk semua kegiatan pelaku usaha terkhusus modal asing untuk mengurus perizinan,” pungkas Halid.
Penyegelan Tambak Udang Tanpa Izin
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KKP pada 3 Februari 2026 melakukan penyegelan operasional terhadap perusahaan asing sektor budidaya tambak di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Utara. Usaha tambak udang vaname milik PT Ta Ching Windu Jaya tersebut telah beroperasi selama 10 tahun dan tidak dilengkapi izin CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik).
Sertifikasi CBIB merupakan bukti pemenuhan standar budidaya perikanan yang aman dan berkelanjutan. Izin ini penting untuk ekspor dan pemenuhan regulasi. Pengajuan sertifikasi CBIB dapat dilakukan melalui sistem daring OSS atau Dinas Perikanan setempat dengan persyaratan utama NIB, data unit budidaya, SOP, dan peta lokasi.
