Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menegaskan pihaknya terus mengawal penyelesaian sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Edi menyatakan, Komisi V DPR RI kini menanti keputusan final dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus yang telah berlarut-larut ini.
Menurut Edi, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara telah melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp. Laporan itu menyebutkan bahwa bulan lalu, Menteri Transmigrasi memimpin rapat koordinasi bersama Wakil Menteri ATR/BPN dan jajarannya untuk membahas sengketa lahan di Gambut Jaya.
ATR/BPN Bersikukuh Jalur Hukum
Dalam rapat tersebut, Kementerian ATR/BPN tetap berpegang pada ketentuan internal mereka yang mengharuskan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. “Posisi ATR bersih kukuh bahwa jalan akhir adalah melalui jalur hukum. Karena merujuk pada peraturan menteri (permen) mereka, sudah lebih dari lima tahun maka ditempuh melalui pengadilan,” ujar Edi, mengutip pernyataan ATR/BPN.
Ketentuan tersebut merujuk pada peraturan kementerian yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Upaya Kementerian Transmigrasi dan Dukungan DPR
Meski demikian, Kementerian Transmigrasi terus berupaya meyakinkan ATR/BPN agar bersedia membatalkan SHM yang disengketakan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghadirkan mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir, untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang diharapkan dapat memperkuat posisi warga transmigrasi.
“Kami terus berusaha meyakinkan ATR untuk membatalkan SHM mereka, dan juga menghadirkan Cik Bur,” kata Edi Purwanto, yang juga mantan Ketua DPRD Jambi tersebut.
Edi mengungkapkan, sidang akhir untuk menentukan sikap akan digelar pada pekan depan. Ia berharap ATR/BPN dapat mempertimbangkan pembatalan SHM yang bermasalah. Namun, jika ATR/BPN tetap pada pendiriannya, Kementerian Transmigrasi telah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada para transmigran.
“Mudah-mudahan mereka (ATR/BPN) membatalkan. Tapi jika mereka tetap bersih kukuh maka kementerian akan memberikan bantuan hukum pada para transmigrasi untuk mendapatkan hakn,” sebutnya.
Sebagai legislator, Edi Purwanto menegaskan akan terus berupaya bersama Kementerian Transmigrasi untuk mengembalikan hak-hak warga di Desa Gambut Jaya. “Jadi artinya, upaya pak menteri luar biasa, sudah memanggil ATR/BPN. Tapi ada regulasi, kalau memang tidak bisa, terakhir ya jalur hukum. Kita dukung untuk mengembalikan hak-hak warga Desa Gambut Jaya,” ungkapnya.
Kronologi Sengketa Lahan Gambut Jaya
Sengketa lahan ini bermula dari program transmigrasi pada tahun 2009. Saat itu, sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) ditempatkan di Unit Permukiman Transmigrasi SP4 Gambut Jaya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009.
Peserta transmigrasi terdiri atas 100 KK warga lokal Muaro Jambi dan 100 KK pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setiap KK dijanjikan lahan seluas dua hektare, yang mencakup lahan permukiman dan lahan usaha.
Namun, dalam pelaksanaannya, para transmigran hanya menerima lahan permukiman seluas sekitar 0,06 hektare per KK. Lahan usaha yang dijanjikan tidak pernah diberikan secara utuh karena area pencadangan transmigrasi SP4 Gambut Jaya ternyata telah dikuasai pihak lain sejak sebelum program transmigrasi dijalankan, bahkan sejak tahun 1996.
Kondisi ini memuncak pada tahun 2008, menjelang kedatangan transmigran, ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) individual kepada para penggarap melalui program redistribusi tanah, yang kini menjadi pangkal sengketa.
